TEBING TINGGI - Trisakti News:Unit Intelijen Komando Distrik Militer (Intel Kodim) 0204/DS berhasil menangkap dua orang warga sipil yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Simalungun, Link VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Identitas Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial: B umur: 43 tahun alamat KTP: Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi Pekerjaan: Tukang becak dan AGS Umur: 36 tahun
Alamat KTP: Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi Pekerjaan: Wiraswasta
Kronologi Penangkapan
Operasi penangkapan ini bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 15.07 WIB, ketika personil Unit Intel Kodim 0204/DS menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Informasi tersebut juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI yang sering datang ke lokasi.
Merespons informasi tersebut, Dansubunit Intel Kodim 0204/DS Wilayah Tebing Tinggi, Pelda Gultom, bersama tiga orang anggota Unit Intel segera menuju lokasi untuk melakukan pengintaian pada pukul 15.30 WIB.
Hasil pengintaian kemudian dilaporkan kepada Danunit Intel Kodim 0204/DS, Lettu Inf Hendra Syahputra, pada pukul 17.00 WIB. Setelah menerima laporan, Danunit Intel Kodim 0204/DS memerintahkan Dansubunit Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan dengan berkoordinasi bersama Danramil 13/TT.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Pada pukul 18.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Dansubunit Tebing Tinggi dan tiga orang personil Unit Intel Kodim 0204/DS, serta tiga orang anggota Koramil 13/TT, melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kotak yang berada di depan pelaku. Dari dalam kotak tersebut ditemukan barang bukti sebagai berikut:
18 paket kecil sabu-sabu dan 1 paket besar sabu-sabu
2 unit handphone merek Oppo dan Nokia
1 alat hisap
2 alat bakar (mancis)
1 kotak tempat menyimpan narkoba
Tindak Lanjut
Pada pukul 18.30 WIB, kedua pelaku dibawa ke Koramil 13/TT Kodim 0204/DS untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya. Kodim 0204/DS mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Liputan:Hengki
