Deli Serdang - Trisakti News:Kamis tanggal 17 Juli 2025 pukul 16.23 WIB bertempat di Gang Al Rohani Dusun 1 Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang telah dilaksanakan penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh Personel Unit Intel Kodim 0204/DS dan Personel Koramil 01/Sunggal.
Kronologi Penangkapan
Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Gang Al Rohani Dusun 1 Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang diduga adanya keterlibatan anggota TNI-AD dalam melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Dansub 1 Unit Intel Kodim 0204/DS (Serma Wendy Trio) melaporkan hasil informasi tersebut kepada Dan Unit Intel Kodim 0204/DS (Lettu Inf Hendra). Dan Unit Intel Kodim 0204/DS (Lettu Inf Hendra) memerintahkan Dansub 1 Unit Intel Kodim 0204/DS (Serma Wendy Trio) untuk melaksanakan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dimaksud.
Dansub 1 Unit Intel Kodim 0204/DS (Serma Wendy Trio) melaksanakan briefing terhadap Personel Unit Intel Kodim 0204/DS bertempat di Kantor Unit Intel Kodim 0204/DS. Setelah briefing, Dansub 1 Unit Intel Kodim 0204/DS (Serma Wendy Trio) dan Personel Unit Intel Kodim 0204/DS bergerak untuk menindaklanjuti informasi dari warga menuju Gang Al Rohani Dusun 1 Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Proses Penangkapan
Personel Unit Intel Kodim 0204/DS DPP Lettu Inf Hendra tiba di Gang Al Rohani Dusun 1 Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba dikarenakan terlihat adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Pada saat penangkapan, para pelaku sebanyak 6 orang yang memegang senjata tajam jenis parang berhasil melarikan diri. Namun, personel Kodim 0204/DS berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.
Terduga pengedar narkoba serta barang bukti dibawa ke Koramil 01/Sunggal untuk diambil keterangan singkat. Terduga pengedar dan pengguna serta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.
Identitas Tersangka
Terduga Pengedar/Bandar Narkotika Sabu-sabu yang Diamankan:
Tersangka Pertama:
Nama: Panca Khalisma alias Otoy (Terduga pengedar)
Umur: 27 tahun
Suku: Jawa
Agama: Islam
Pekerjaan: Serabutan
Alamat: Jalan Veteran Pasar 8 Helvetiyah Kab. Deli Serdang
Tersangka Kedua:
Nama: Taufan Sabni (Terduga pengedar)
Umur: 33 tahun
Suku: Melayu
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Dusun 1 Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang
Barang Bukti yang Diamankan
Narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 1,6 gram (dalam saku celana Sdr. Taufan Sabni)
Narkoba jenis sabu-sabu siap edar seberat 1,3 gram (dalam saku celana Sdr. Panca Khalisma alias Otoy)
Dompet kecil warna merah jambu: 2 buah
Alat hisap sabu-sabu (Bong): 3 buah
Sekop (alat sendok sabu-sabu): 2 buah
Uang diduga hasil penjualan sabu-sabu: Rp 90.500,- (Sembilan puluh ribu lima ratus rupiah)
Jam tangan merk Lasika warna hitam: 1 buah
Mancis: 2 buah
Plastik klip: 2 ball
Timbangan digital: 1 buah
Kaca pirek: 4 buah
Komitmen Perang Melawan Narkoba
Penangkapan terduga pengedar dan penggunaan narkoba yang dilakukan oleh Personel Unit Intel Kodim 0204/DS dan Koramil 01/Sunggal merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah meresahkan dan merupakan komitmen perang terhadap narkoba.
Operasi ini menunjukkan keseriusan TNI dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang dan komitmen untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Liputan:RIL/TIM RED

