-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Oktober 2025, Bapenda Sumut Berikan Beragam Keringanan.

    Rabu, 01 Oktober 2025, Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T05:58:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    TEBING TINGGI - Trisakti News:Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun 2025 resmi digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara. Program yang telah berlaku sejak 1 Oktober 2025 ini memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor di seluruh Sumut.


    Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keringanan pajak ini di seluruh sentra pelayanan Samsat yang tersebar di Sumatera Utara, termasuk Samsat Tebing Tinggi. Program ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus menghapus tunggakan pajak yang selama ini menjadi beban.

    Program pemutihan kali ini menawarkan  Berbagai jenis keringanan yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan bermotor, yaitu:


    1. Potongan Pokok PKB 

    Wajib pajak yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo akan mendapatkan potongan 5% langsung  dari pokok PKB. Ini merupakan apresiasi bagi masyarakat yang disiplin dalam membayar pajak.


    2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kedua

    Bagi yang baru membeli kendaraan bekas dan ingin melakukan balik nama, tidak perlu lagi membayar BBN-KB kedua. Keringanan ini tentunya sangat membantu meringankan biaya kepemilikan kendaraan.


    3. Bebas Pajak Progresif

    Pemilik kendaraan lebih dari satu unit dalam satu keluarga tidak akan dikenakan pajak progresif selama masa program berlangsung.


    4. Bebas Denda atau Sanksi Administrasi PKB

    Semua denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan. Ini adalah kesempatan emas bagi yang selama ini terlambat membayar pajak.


    5. Bebas Tunggakan Pokok PKB Sebelum Tahun 2024

    Tunggakan pokok pajak kendaraan untuk tahun-tahun sebelum 2024 dihapuskan sepenuhnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2024 dan 2025.


    6. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya.

    Kepala UPTD Pengelola Pendapatan Daerah (PEPENDA) Tebing Tinggi mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menunda-nunda kesempatan berharga ini. "Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan momentum yang sangat baik bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan berbagai kemudahan. Kami berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir," ujarnya.


    Para pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk segera mendatangi 

    1.Samsat  Induk Tebingtinggi jl. imam bonjol No 35 Kel satria kec.padang hilir kota Tebingtinggi.

    2.Moll pelayanan publik (MPP) jl.gunung Leuser kel.Tanjung Marulak kec.Rambutan kota Tebingtinggi.

    3.Bus Samsat keliling

    Dengan membawa dokumen yang diperlukan seperti STNK, KTP, dan BPKB. Petugas Samsat siap melayani dan memberikan informasi lengkap terkait program pemutihan ini.


    Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kontribusi positif bagi pendapatan asli daerah Provinsi Sumatera Utara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.Arm

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini