Medan | Trisakti news : Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek markas judi online yang beroperasi di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 19 orang pelaku dari tiga kamar berbeda, yakni kamar 705, 601, dan 1005.
Penindakan pertama dilakukan di kamar 705 pada Senin malam, 16 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari lokasi ini, petugas mengamankan delapan tersangka, masing-masing berinisial TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, LAP alias Lisa, RH alias Rika, MI alias Arif, TL alias Tom, dan RS alias Reza.
Selanjutnya, penggerebekan dilakukan di kamar 601 pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari kamar tersebut, polisi mengamankan sepuluh orang pelaku, yakni AT alias Yota, RDS alias Dani, DS alias Dela, RA alias Reva, BA alias Bintang, DL alias Dara, ID alias Leo, RA alias Zein, MB alias Aryo, dan M alias Jack.
Sementara itu, satu pelaku lainnya diamankan dari kamar 1005, yakni BH alias Tony.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa seluruh pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Total ada 19 orang yang diamankan, terdiri dari 8 perempuan dan 11 laki-laki. Saat ini seluruhnya sudah ditahan,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).
Ia menambahkan, seluruh tersangka merupakan warga Provinsi Sumatera Utara.
Polda Sumut saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan judi online yang lebih luas.
(red).
