BATU BARA|TrisaktiNews: Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batu Bara (AMPERA) menyoroti penanganan dugaan penyimpangan proyek Pojok Baca Digital (Pocadi) senilai Rp2,115 miliar yang tersebar di 141 desa. AMPERA mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk mengedepankan kecermatan dalam pembuktian perkara, terutama terkait penggunaan hasil audit resmi.
Koordinator AMPERA, Ahmad Fatih Sultan, menyatakan bahwa proses hukum saat ini berada di titik krusial. Ia menekankan pentingnya menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang saat ini masih berjalan.
Risiko Tanpa Audit Eksternal
Menurut Sultan, langkah hukum yang terburu-buru tanpa basis audit yang utuh dari BPK berisiko melemahkan konstruksi pembuktian di kemudian hari.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya cepat, tetapi harus tepat. Tanpa basis audit yang utuh, langkah yang terburu-buru berpotensi diuji di kemudian hari,” ujar Sultan dalam keterangannya di Batu Bara, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan bahwa hasil audit BPK sangat vital untuk:
Menilai Potensi Kerugian Negara: Memberikan angka pasti secara sah menurut undang-undang.
Memahami Konteks Peristiwa: Membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, atau adanya niat jahat (mens rea).
Kualitas Pembuktian: Memastikan perkara memiliki dasar yang kuat saat dilimpahkan ke persidangan.
Koordinasi dengan Inspektorat dan BPK
Meski mengapresiasi langkah awal Polres Batu Bara yang telah melibatkan Inspektorat dan tim ahli, AMPERA menilai hasil tersebut tetap perlu disinkronisasikan dengan audit eksternal BPK.
“Sinkronisasi menjadi penting untuk menjaga keselarasan data dan kualitas pembuktian. Ini akan menentukan kekuatan perkara ke depan,” lanjutnya.
AMPERA mendorong Polres Batu Bara agar tidak tergesa-gesa melakukan gelar perkara sebelum koordinasi proporsional dengan BPK dilakukan. Hal ini bertujuan agar data teknis dan administratif yang ditemukan di lapangan selaras dengan temuan auditor negara.
Uji Teknis Spesifikasi Barang
Selain masalah administrasi, AMPERA menekankan pentingnya pengujian teknis yang objektif di lapangan. Hal ini mencakup kesesuaian spesifikasi perangkat digital dengan dokumen pengadaan, serta verifikasi volume barang terhadap nilai anggaran yang dikucurkan.
Sultan juga menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam menjalankan fungsi pembinaan dan verifikasi pencairan dana desa untuk proyek tersebut.
“Jika terdapat ketidaksesuaian, maka hal itu perlu diuji secara jernih—apakah berada dalam batas administratif atau memerlukan pendalaman lebih lanjut—tanpa mendahului kesimpulan hukum,” tegasnya.
Mengedepankan Praduga Tak Bersalah
Menutup pernyataannya, AMPERA berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara kritis dan konstruktif. Mereka meminta masyarakat dan pihak terkait untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang tetap.
“Dalam perkara keuangan negara, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil akhir, tetapi juga ketepatan prosesnya. Presisi adalah bentuk tanggung jawab,” tutup Sultan.
(Erda)


