-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tragis! Bayi Meninggal dalam Kandungan Saat Ditandu, HMI Cabang Pasaman Barat Somasi Presiden hingga Bupati Rp20 Miliar

    Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T04:56:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PASAMAN BARAT | Trisakti news : Tragedi kemanusiaan akibat buruknya akses infrastruktur di Jorong Rura Patontang, Nagari Pamatang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan.


    Kondisi jalan yang rusak parah dan tidak dapat dilalui kendaraan disebut telah menyebabkan seorang bayi meninggal dunia di dalam kandungan ibunya akibat keterlambatan mendapatkan pertolongan medis. Peristiwa memilukan ini memicu reaksi keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pasaman Barat.



    HMI Cabang Pasaman Barat resmi melayangkan somasi dan peringatan terbuka kepada sembilan instansi pemerintah, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia.


    Somasi bernomor 87/B/SEK/5/1447 H itu dipicu oleh dugaan pembiaran berkepanjangan terhadap kondisi jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer menuju Jorong Rura Patontang yang mengalami kerusakan berat, terjal, berlumpur, dan nyaris tidak bisa dilalui kendaraan, terutama saat musim hujan.


    Akibat keterisolasian wilayah tersebut, pelayanan kesehatan dasar disebut lumpuh total. Warga yang sakit bahkan terpaksa ditandu secara manual menggunakan bambu dan kain sarung sejauh beberapa kilometer karena ambulans tidak dapat masuk ke lokasi.


    Salah satu tragedi yang paling menyita perhatian adalah meninggalnya bayi dalam kandungan seorang ibu bernama Latifah, yang harus berjuang mencari pertolongan medis dengan kondisi akses jalan yang sangat memprihatinkan.


    Ketua Umum HMI Cabang Pasaman Barat, Raihul Afiv, menilai negara telah gagal menghadirkan pelayanan dasar dan perlindungan hak hidup bagi masyarakat di wilayah terpencil tersebut.


    “Ini bukan lagi sekadar masalah infrastruktur, ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk pengabaian serius dari pemerintah terhadap hak hidup warganya,” tegas kader HMI Komisariat Tarbiyah Yaptip Simpang Empat Pasaman Barat.


    Sembilan Pihak yang Disomasi

    Dalam surat terbuka tersebut, HMI Cabang Pasaman Barat mendesak sejumlah pihak untuk segera bertanggung jawab, di antaranya:

    Presiden Republik Indonesia

    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

    DPR RI

    Gubernur Sumatera Barat

    Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat

    DPRD Provinsi Sumatera Barat

    Bupati Pasaman Barat, Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat, dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat


    Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat serta pihak puskesmas/pelayanan kesehatan terkait


    Pemerintah Kecamatan Koto Balingka dan Wali Nagari Pamatang Panjang


    Tuntutan HMI: Anggaran Rp20 Miliar

    HMI memperkirakan kebutuhan anggaran untuk membuka keterisolasian wilayah tersebut mencapai sekitar Rp20 miliar. Dana itu diproyeksikan untuk pembangunan jalan sepanjang ±3 kilometer agar dapat dilalui kendaraan roda empat dan ambulans, termasuk pembangunan tiga unit jembatan penghubung dengan total bentang sekitar 20 meter.


    Menurut HMI, sumber pembiayaan dinilai memungkinkan direalisasikan melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Bantuan Keuangan Provinsi.


    Dalam surat somasi itu, HMI memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada para pemangku kebijakan untuk:

    Menetapkan langkah darurat penanganan jalan menuju Jorong Rura Patontang.


    Menganggarkan pembangunan jalan dan tiga jembatan penghubung.


    Membuka akses pelayanan kesehatan darurat yang permanen di wilayah terpencil tersebut.


    Mengumumkan secara transparan program serta sumber anggaran kepada publik.


    Ancam Gugatan hingga Aksi Massa

    HMI menegaskan akan mengambil langkah hukum dan aksi sosial apabila somasi tersebut tidak direspons secara nyata dalam waktu yang ditentukan.


    “Jika dalam 7 x 24 jam tidak ada respons nyata, kami akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, mengadu ke Komnas HAM, serta menggalang aksi massa dan gerakan sosial besar-besaran,” tulis HMI dalam rilis resminya.


    Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Jorong Rura Patontang masih bertahan di tengah keterbatasan akses transportasi dan minimnya layanan kesehatan, dengan ancaman keselamatan yang sewaktu-waktu dapat terjadi akibat sulitnya akses menuju fasilitas medis.

    (Ahmad).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini