Seluas 80 Hektar hutan mangrove di garap dan di babat dan berobah fungsi jadi kebun sawit secara melawan hukum.
Menurut informasi di lapangan Tim Penyidik Polres Rohil Jumat (26/6/2026) berhasil mengamankan 2 unit alat berat di lokasi tersebut.
Yusuf Maulana,tokoh Pemerhati Hutan Magrove di Rohil di hubungi Sabtu (27/6/2026) menyebutkan pandanganya perlu menyelamatkan hutan mangrove dari Perambah hutan dan mafia tanah .
" Ini momen penegakan hukum terhadap perusakan hutan di sepanjang garis pantai di Rohil sebagai moment menyambut HUT Bhayangkara ke 80 Tahun 2026 Polda Riau dan Polres Rohil Tahun ini, " Ucapnya.
Menurut masyarakat setempat lahan hutan mangrove tersebut seluas 100 Hektar dan 80 Hektar diantaranya sudah memiliki Surat Keterangan Tanah yang di keluarkan oleh AM,PJ Penghulu saat itu.
Lahan tersebut di garap MI yang nenjabat Ketua BP.Kep Pasir Limau Kapas.
" Harapan kami penegakan hukum terhadap perambahan lahan magrove ini seperti di Dusun Siandam Jaya dan Dusun Sungai Subang Pasir Limau Kapas ini juga segera di cegah, " Ucap warga.
Menarik untuk di simak pembabatan hutan mangrove di Pasir Limau Kapas ini di laporkan warga bernama Yeni Satria ke Polda Riau 8 Juni 2026 lalu dan lansung di respon Polda Riau.
Jika hutan nangrove di babat dan di atas lahan tersebut berobah fungsi menjadi kebun sawit dan pemiliknya mengantongi Surat Keterangan Tanah tentu menjadi pintu masuk APH menyelidikinya.
Karena terindikasi ada perbuatan jual beli hutan atau tanah negara dan ada mafia atau calo tanah sebagai pemainya yang tinggal di usut dan di minta pertanggung jawabannya.
(Yan).
