-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Usai Gadai Honda Beat Rp1,3 Juta, Pria 42 Tahun Diciduk Polsek Medan Area

    Selasa, 09 Juni 2026, Juni 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-09T15:46:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MEDAN | Trisakti news : Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku berinisial Ganda (42), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Nangka, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


    Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.


    "Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta informasi yang diperoleh di lapangan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Ainul Yaqin, Selasa (9/6/2026).


    Kasus ini bermula ketika korban, Vernando Fylario (22), warga Jalan Medan Area Selatan Gang Ganefo, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 3254 ALJ.


    Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di pekarangan rumah sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, sekitar 15 menit kemudian, korban menerima telepon dari ibunya yang mengabarkan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang.


    "Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan topi masuk ke pekarangan rumah dan membawa kabur sepeda motor dengan cara didorong. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Area," jelas Kapolsek.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di lipatan celana pelaku.


    Dari hasil pemeriksaan, Ganda mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku telah menggadaikan kendaraan hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial ASUN di kawasan Tembung Pasar VII Gang Kuwini dengan nilai Rp1,3 juta.


    "Pelaku mengaku uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli sabu," ungkap AKP Ainul Yaqin.


    Selain itu, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang digadaikan serta pihak yang menerima kendaraan tersebut.


    Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam dan satu celana hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.


    Kapolsek Medan Area mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa.


    "Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan," pungkasnya.

    (red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini