BATU BARA|TrisaktiNews: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Senin (27/7/2026).
Dalam laporan resmi yang dibacakan oleh juru bicara Pansus, Nafiar, S.M.Si, disampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan Ranperda telah dilakukan secara komprehensif. Proses ini juga telah mengacu pada hasil fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Nafiar menjelaskan, Pansus telah meneliti dan memastikan kelengkapan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh regulasi. Dokumen-dokumen tersebut mencakup akta pendirian, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), rencana bisnis (business plan), laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, hingga hasil penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Berdasarkan hasil kajian teknis, administratif, dan pembahasan intensif yang telah dilakukan, Pansus menyimpulkan bahwa Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya ini telah memenuhi syarat dan layak untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ujar Nafiar dalam forum paripurna tersebut.
Dengan ditandatanganinya dan disampaikannya laporan Pansus ini, Ranperda Perseroda Pembangunan Batra Berjaya tinggal menunggu tahapan akhir pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk sah menjadi Perda.
Perubahan status hukum ini diharapkan dapat makin memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Batu Bara agar lebih profesional, akuntabel, serta mampu berkontribusi lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(Erda)


