-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Produksi dan Jual Video Pornografi Sesama Jenis, Pria di Medan Tembung Ditangkap Polrestabes Medan

    Kamis, 06 Agustus 2026, Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T16:09:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MEDAN |Trisakti news : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinisial BI alias Zilla (34) yang diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan konten pornografi di Kota Medan, Sumatera Utara.


    Pelaku ditangkap oleh petugas Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Meteorologi, Kecamatan Medan Tembung, pada Selasa (14/7/2026).


    Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pelaku yang memproduksi dan menjual konten bermuatan pornografi.


    "Untuk tersangkanya satu orang berinisial BI," ujar Adrian.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kamar kosnya. Saat ditangkap, BI diketahui sedang menunggu seseorang yang diduga merupakan pelanggannya.


    "Pelaku berada di kamar kos sedang menunggu tamu," jelas Adrian.


    Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat dan hanya menerima pelanggan laki-laki. Selama aktivitas tersebut, pelaku diduga merekam hubungan yang dilakukan dengan persetujuan pihak terkait, kemudian menyimpan rekaman tersebut.


    Karena alasan ekonomi, BI kemudian memperjualbelikan video bermuatan pornografi tersebut kepada pembeli dengan tarif Rp50 ribu untuk empat video. Berdasarkan pengakuannya, aktivitas itu telah dijalankan selama kurang lebih enam bulan.


    "Karena faktor ekonomi, tersangka memproduksi dan memperjualbelikan video bermuatan pornografi dengan harga Rp50.000 per empat video," ungkap Adrian.


    Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten pornografi tersebut.


    Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyebarkan, maupun memperjualbelikan konten yang melanggar ketentuan hukum karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini