-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tak Diberi Pinjaman Rp50 Juta, Oknum Polisi di Deli Serdang Tega Bunuh Nenek Hj Nurlis

    Kamis, 06 Agustus 2026, Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T15:58:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    DELI SERDANG | Trisakti news : Motif di balik tewasnya Nenek Hj Nurlis (69), warga Gang Tridarma, Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.


    Pelaku diketahui merupakan seorang oknum anggota Polresta Deli Serdang berinisial RF (23). Ia diduga nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal setelah permintaannya untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta ditolak.


    Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi, mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.


    Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sebilah pisau dapur. Karena telah saling mengenal, korban membukakan pintu dan mempersilakan RF masuk ke dalam rumah.


    Di dalam rumah, pelaku menyampaikan maksud kedatangannya dengan meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta. Ia mengaku sedang terlilit utang. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena jumlah yang diminta terlalu besar, meskipun sebelumnya beberapa kali pernah meminjamkan uang kepada pelaku.


    "Pelaku merasa kesal karena tidak diberikan pinjaman. Korban kemudian dianiaya dan ditikam hingga meninggal dunia," ujar Kapolresta Deli Serdang saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026), didampingi Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral SIK MH dan Kasubag Humas Iptu Jans GM Napitupulu SH.


    Kapolresta menjelaskan, penolakan korban memicu emosi pelaku. Saat korban berteriak meminta pertolongan, RF menikam bagian bawah leher korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkannya hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.


    Usai melakukan pembunuhan, pelaku mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta, sebelum meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah di area dapur rumahnya.


    Setelah kejadian tersebut, RF sempat beraktivitas seperti biasa dan bahkan memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik. Namun, polisi menemukan sejumlah kejanggalan karena keterangannya berubah-ubah dan tidak konsisten.


    Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku. Saat diketahui melarikan diri dari kediamannya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bringas Satreskrim Polresta Deli Serdang langsung melakukan pengejaran.


    RF akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (3/8/2026) malam di pintu Tol Teluk Mengkudu, Desa Matapao, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.


    Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Deli Serdang. Penyidik menjerat RF dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.


    Polresta Deli Serdang menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    (red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini