JAKARTA |Trisakti news : Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik keras kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan perkara Hogi Minaya.
Hogi Minaya merupakan suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan hingga meninggal dunia. Penetapan tersebut menuai sorotan karena dinilai mengabaikan ketentuan hukum pidana terbaru.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Safaruddin menyoroti penerapan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Safaruddin mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap pasal tersebut.
“Ada di situ permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa tidak?” tegas Safaruddin dalam rapat.
Kapolres Sleman Edy Setyanto sempat merespons dengan menyebut pendekatan restorative justice dalam perkara tersebut.
“Siap, terkait restorative justice, Bapak,” jawab Edy.
Namun, jawaban itu justru membuat Safaruddin semakin geram. Mantan Kapolda Kalimantan Timur periode 2015–2018 tersebut menilai Kapolres Sleman tidak memahami substansi KUHP yang menjadi dasar hukum penanganan perkara.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini membahas pasal-pasal, tapi Anda tidak membawa KUHP. Kalau tidak, saya pinjamkan, saya bawa ini,” ujar Safaruddin dengan nada tinggi.
Saat Edy menyatakan membawa KUHP, Safaruddin kembali menegaskan kekecewaannya.
“Pasal 34, saya yang baca. Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III dan sudah saya berhentikan. Anda sudah Kombes, Kapolres pula, bagaimana masa depan Polri kalau seperti ini?” pungkasnya.
Pernyataan keras tersebut mencerminkan kritik serius Komisi III DPR RI terhadap profesionalisme aparat kepolisian dalam menerapkan hukum, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut rasa keadilan masyarakat.
(red).
