masukkan script iklan disini
Medan | Trisakti news : Polrestabes Medan melalui Polsek Medan Sunggal membongkar praktik perjudian meja ikan dan mesin jackpot yang beroperasi di sebuah lokasi yang diduga berkedok sebagai sekretariat organisasi kemasyarakatan (ormas). Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (29/1/2026).
Dalam rangka pendalaman perkara, polisi menggelar prarekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Sebanyak 20 adegan diperagakan dalam prarekonstruksi tersebut. Adegan-adegan itu mengungkap secara detail peran masing-masing pihak, mulai dari pemain, bandar, kasir, hingga penjaga pintu. Selain itu, turut diperagakan alur operasional perjudian serta perputaran uang dari hasil aktivitas ilegal tersebut.
Polisi menetapkan dua orang berinisial FS dan EA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). FS diketahui berperan sebagai perekrut sekaligus pengendali operasional perjudian, sedangkan EA berperan sebagai pengelola utama yang menerima seluruh keuntungan dari praktik judi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik perjudian ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Omzet yang dihasilkan diperkirakan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per hari dari setiap mesin yang beroperasi.
Kapolrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir penyalahgunaan tempat maupun atribut organisasi apa pun untuk kegiatan yang melanggar hukum.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas dan profesional guna menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
(red).
