Tanjungbalai | Trisakti news :Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain skala besar. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang nelayan diamankan bersama barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kilogram.
Keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba yang diduga beroperasi di wilayah perairan Tanjungbalai dan sekitarnya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial TH alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga bungkus besar narkotika jenis kokain dengan berat total 3.012,1 gram, satu plastik assoy, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka TH, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial I alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan, Kota Tanjungbalai.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery, melalui Kasi Humas Ipda M. Rudkan, S.I.P., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.
“Polres Tanjungbalai berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polres Tanjungbalai juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
(red).
