-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kawan makan Kawan Oknum Polisi Curi Motor Rekan Sendiri di Mapolresta Deli Serdang, Terancam PTDH

    Jumat, 09 Januari 2026, Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T11:32:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    DELI SERDANG |Trisakti news : Seorang oknum anggota Polri berinisial FE diamankan setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ironisnya, sepeda motor yang dicuri merupakan milik sesama anggota polisi dan terjadi di lingkungan Markas Polresta Deli Serdang.


    Peristiwa tersebut terjadi pada malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025). Korban, Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam.


    Saat korban melaksanakan ibadah salat di masjid terdekat, ia sempat melihat terduga pelaku FE melintas dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Korban sempat berprasangka baik dan menunggu pelaku kembali. Namun hingga Jumat (2/1/2026), motor tersebut tak kunjung dikembalikan.


    Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Deli Serdang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat dan berhasil mengamankan FE pada Senin (5/1/2026).


    Dalam pemeriksaan, FE mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung dengan harga Rp9.500.000.


    Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggota internal.


    “Terduga pelaku FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Terhadap yang bersangkutan kami terapkan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Kombes Hendria.


    Selain proses pidana, FE juga akan menjalani proses pelanggaran kode etik profesi Polri. Kapolresta menegaskan bahwa sanksi internal akan dijatuhkan secara tegas.


    “Kami akan memproses yang bersangkutan melalui Sie Propam dengan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” pungkasnya.

    (red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini