Medan | Trisakti news : Polrestabes Medan mengamankan seorang pria bernama Arif Pratama alias Tama (31), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan setelah aksi tersangka terekam kamera pengawas (CCTV) di Desa Payageli, Kecamatan Sunggal.
Perwira Dalmas Tim Jatanras Cipta Sinergi Polrestabes Medan, Ipda Wahyudi Surya Putra, menjelaskan bahwa tersangka diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Nmax bernomor polisi BK 4098 AMI milik korban bernama Teguh Rismanto. Saat kejadian, sepeda motor tersebut terparkir di depan rumah korban di Jalan Sei Mencirim.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, identitas serta keberadaan pelaku berhasil diketahui oleh petugas,” ujar Ipda Wahyudi.
Setelah dilakukan pengejaran, Arif Pratama berhasil ditangkap di sebuah barbershop di Jalan Flamboyan Raya pada Selasa (20/1/2026). Namun, sebelum diamankan sepenuhnya oleh petugas, tersangka sempat menjadi sasaran amukan warga setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, perhiasan, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(red).
