-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sakti!!! Pria 32 Tahun Ini Bisa Ambil Motor dari Dalam Rumah Terkunci

    Rabu, 14 Januari 2026, Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T09:42:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Medan |Trisakti news : Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap Sahlan Harahap (34), terduga pelaku pencurian sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial K yang hingga kini masih diburu polisi.


    Informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi pencurian tersebut dilakukan di Jalan Mandala By Pass, Medan Tembung, pada Sabtu (3/1/2026).


     Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda CB 150 R BK 2173 TPO di dalam rumah dengan kondisi stang terkunci dan pintu rumah tertutup rapat.


    Namun, ketika kembali ke rumah, korban mendapati pintu dalam keadaan rusak dan gembok telah hilang. Setelah diperiksa, sepeda motor tersebut diketahui telah raib. 


    Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria tak dikenal membawa kabur sepeda motor miliknya.


    Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (8/1/2026), Sahlan berhasil ditangkap di Jalan Wahidin.


    “Ada informasi dari media sosial terkait aksi pencurian rumah kosong yang viral dan diduga dilakukan oleh pelaku yang sama. Setelah itu, pelaku berhasil ditangkap polisi,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/1/2026).


    Dari pengakuannya, Sahlan mengaku bersama rekannya K menjual sepeda motor tersebut seharga Rp4,7 juta. Ia memperoleh bagian Rp500 ribu, sementara sisanya diberikan kepada K.


    Terpisah, Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu M. Hafidz, saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. 


    (red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini