Medan | Trisakti news : Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan praktik perjudian. Petugas gabungan menggelar penggerebekan besar-besaran di kawasan Jermal, Kota Medan, pada Rabu (14/1/2025) malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindakan tegas kedelapan yang dilakukan aparat di wilayah yang selama ini dikenal sebagai basis kartel narkoba dan perjudian.
Menurutnya, kehadiran aparat kepolisian di kawasan tersebut bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan bagian dari misi kemanusiaan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami hadir di sini sebagai representasi negara untuk menjalankan misi kemanusiaan, demi menyelamatkan anak bangsa dan generasi mendatang. Wilayah Jermal ini sudah lama dikuasai kartel narkoba dan perjudian,” ujar Jean Calvijn di lokasi penggerebekan.
Meski pada operasi ketujuh pekan lalu lokasi tersebut telah diratakan, petugas kembali menemukan barak-barak baru serta loket transaksi narkoba yang berdiri di dua titik sasaran, yakni Jermal 15 dan kawasan Keramat Ujung. Cepatnya pembangunan kembali fasilitas ilegal tersebut membuat aparat heran.
“Minggu lalu tempat ini sudah diratakan. Namun malam ini masih ditemukan barak-barak baru. Kami akan menyelidiki bagaimana proses pembangunannya, karena bangunan seperti ini tidak mungkin muncul secara tiba-tiba. Kami akan mendalaminya bersama masyarakat setempat,” tegasnya.
Dalam operasi kali ini, tim gabungan yang dibagi menjadi dua kelompok berhasil mengamankan puluhan orang yang berada di lokasi. Sebanyak 41 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Status mereka saat ini masih terduga. Kami akan melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan dalam jaringan kartel Jermal,” ungkap Kapolrestabes.
Jean Calvijn menegaskan, Polda Sumatera Utara bersama Polrestabes Medan, BNN, TNI, Polri, serta unsur Forkopimda Kota Medan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi sindikat narkoba dan perjudian untuk kembali beroperasi.
(red).
