-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tinggalkan Mobilnya, Pria Di Tanjung Morawa Larikan NMAX Pemilik Laundry Modus Ambil Uang kerumah

    Senin, 26 Januari 2026, Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-25T17:34:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Medan | Trisakti news : Pria berinisial MR alias Dian (26) ditangkap Polsek Tanjung Morawa , ia diduga terlibat kasvs penipvan sepeda motor Yamaha NMax. Pen4ngkapan dilakukan pada Jumat (23/1/2026) malam di depan Gudang Alfamart, Jalan Industri Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.


    Kejadian berawal saat MR datang ke Laundry Melin menggunakan mobil Toyota Avanza warna abu-abu BK 1251, dengan biaya cucian Rp8.000. sabtu (4/10/2025). 


    Pada saat pembayaran ia tidak membawa uang tunai, MR kemudian meminjam sepeda motor Yamaha NMax milik Kurniawati (43) dengan alasan hendak mengambil uang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi laundry.


    Kurniawati, yang tidak menaruh curiga, kemudian meminjamkan sepeda motornya kepada MR. Namun, setelah MR membawa sepeda motor tersebut, ia tidak kembali ke tempat usaha korb4n. Kurniawati kemudian mencoba menghubungi MR, tetapi tidak ada jawaban.


    Merasa dirugikan, Kurniawati kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa  pada tanggal 5 Oktober 2025. Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta.


    Menindak lanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelakv di depan Gudang Alfamart, Jalan Industri Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas berhasil men4ngkap MR dan langsung memboyongnya ke Polsek Tanjung Morawa.


    "Terduga pelakv sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik. "Kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korb4n lain yang menjadi sasaran penipuan MR."

    (red).


    MR dijerat dengan pasal penipuan dengan anc4man hukuman penjara maksimal 4 tahun.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini