-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Sabu, Dua Petani Diamankan di Pintu Rime Gayo

    Jumat, 06 Februari 2026, Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T15:18:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    BENER MERIAH |Trisakti news : Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Polres Bener Meriah. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Jumat dini hari (6/2/2026).


    Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.


    Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis malam. Setelah situasi dinilai aman, petugas memasuki sebuah rumah yang dicurigai dan mendapati dua pria berada di dalamnya.


    “Kedua terduga masing-masing berinisial SB (38), warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dan KR (48), warga Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani,” ungkap Kapolres.


    Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa titik rumah. Satu paket sabu ditemukan di bawah kaki tersangka SB, sementara satu paket lainnya berada di atas sofa yang diduga tengah dipersiapkan untuk dikemas kembali sebelum diedarkan.


    Petugas juga menemukan dua paket sabu dalam plastik klip merah yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna cokelat. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10,4 gram bruto.


    Selain narkotika, polisi menyita peralatan pendukung berupa alat hisap bong modifikasi, pipet takaran, mancis dengan kompor, gunting, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver.


    Kepada petugas, kedua terduga mengakui barang tersebut milik mereka dan diperoleh dari wilayah Bireuen. Sekitar pukul 05.00 WIB, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/5/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 6 Februari 2026.


    Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, pengumpulan alat bukti tambahan, serta pengembangan jaringan pemasok. Barang bukti juga akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


    Polisi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bener Meriah, sekaligus mengajak masyarakat agar terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika.

    (red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini