-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ungkap Fakta Penanganan Perkara

    Selasa, 03 Februari 2026, Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T05:17:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan | Trisakti newsPolrestabes Medan memberikan klarifikasi resmi terkait isu viral di media sosial yang menyebutkan korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026), guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


    Isu tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu, tertanggal 22 September 2025, atas nama pelapor Persadaan Putra, yang dinarasikan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian.


    Dalam konferensi pers tersebut, Kasi Humas Polrestabes Medan, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., memaparkan kronologi perkara secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.


    Kasi Humas menjelaskan, peristiwa bermula pada 22 September 2025, saat terjadi pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko. Dua karyawan toko berinisial G dan R diduga terlibat dalam pencurian tersebut, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancur Batu.


    Pada 23 September 2025, korban berupaya mencari informasi keberadaan para terduga pelaku dan sempat menghubungi penyidik untuk meminta pendampingan. Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya mendatangi lokasi persembunyian terduga pelaku di sebuah hotel tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.


    Saat pintu kamar hotel dibuka, terjadi tindakan pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar berbeda. Setelah kejadian tersebut, kedua terduga pelaku pencurian diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.


    Perkembangan selanjutnya terjadi pada 26 September 2025, ketika ibu salah satu terduga pelaku menjenguk anaknya dan mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh. Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat kepolisian. Namun, setelah dilakukan pendalaman, diketahui luka diduga terjadi saat penggerebekan yang dilakukan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya. Atas dasar itu, keluarga terduga pelaku membuat laporan ke Polrestabes Medan.


    Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum. Setiap laporan masyarakat, baik sebagai pelapor maupun terlapor, diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Polri berkewajiban memberikan pelayanan hukum kepada siapa pun. Setiap laporan akan ditelaah secara objektif untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.

    AKBP Bayu menjelaskan, dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melaksanakan pra-rekonstruksi, serta mendasarkan proses hukum pada hasil visum et repertum. Dari hasil visum dan keterangan ahli medis, ditemukan luka pada bagian kepala dan tubuh korban yang bersesuaian dengan keterangan para saksi.


    Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan dari sejumlah saksi netral di lokasi kejadian. Berdasarkan fakta hukum tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban berinisial KD dan M di lokasi hotel yang berbeda.


    Kasat Reskrim juga menekankan bahwa sejak awal penyidik telah mengingatkan agar proses penindakan sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian. Namun, karena penangkapan dilakukan secara mandiri tanpa menunggu kehadiran petugas, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan persoalan hukum baru.


    “Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.


    Melalui klarifikasi ini, Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak di media sosial serta tetap mempercayakan penyelesaian setiap permasalahan hukum kepada mekanisme yang berlaku.

    (red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini