Sulut | Trisakti news : Dipimpin oleh Wakatim Resmob Ipda Andros Hinur, Tim RESMOB DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SULAWESI UTARA mengamankan seorang residivis kasus pencurian yang diduga kembali melakukan aksi pembobolan rumah di wilayah hukum Polsek Tikala.
Pengamanan dilakukan pada Senin kemarin, 9 Februari 2026, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial Facebook. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang beralamat di Lorong Penca, Kelurahan Sario. Tim kemudian mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Terduga pelaku diketahui berinisial PN alias Licin 43 tahun, warga Kota Manado, yang merupakan residivis kasus pencurian. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Polsek Tikala untuk menyerahkan terduga pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga telah memeriksa dua orang saksi serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti pendukung.
Katim Resmob POLDA sulut Ipda Rivo Wowiling menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan atau lokasi kejadian lainnya. Terduga pelaku kini diserahkan ke polsek Tikala dan kemudian kasus ini ditangani oleh Polsek Tikala sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, ujarnya.
(red).
