Jakarta | Trisakti news : Sebanyak 4.000 aparatur sipil negara (ASN) dari 49 kementerian dan lembaga akan menjalani pelatihan untuk menjadi bagian dari Komponen Cadangan (Komcad). Program ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Pelatihan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pertahanan negara berbasis sumber daya manusia sipil yang disiapkan untuk mendukung pertahanan bila dibutuhkan.
Program Komcad bagi ASN ini tidak dimaksudkan untuk mengubah status peserta menjadi prajurit militer aktif. Fokus utama pelatihan adalah pembentukan karakter, kedisiplinan, serta peningkatan loyalitas dan semangat bela negara. Setelah menyelesaikan pelatihan, para ASN akan kembali ke instansi masing-masing dan menjalankan tugas seperti biasa.
Selama mengikuti pelatihan, status kepegawaian ASN tetap terjamin. Peserta tetap menerima gaji dan tunjangan kinerja dari instansi asal. Jabatan dan posisi mereka juga tetap dilindungi selama masa pelatihan yang umumnya berlangsung sekitar tiga bulan.
Selain itu, peserta juga memperoleh uang saku dari Kementerian Pertahanan selama menjalani program.
Materi pelatihan Komcad mencakup latihan dasar militer (latsarmil), antara lain wawasan kebangsaan dan bela negara, peraturan baris-berbaris, kedisiplinan, penggunaan senjata dasar untuk kepentingan pertahanan, serta taktik dasar pertempuran.
Program Komcad kerap disalahartikan sebagai wajib militer. Padahal, keduanya berbeda. Wajib militer bersifat mandatori bagi warga negara yang memenuhi syarat, sedangkan Komcad bersifat sukarela. Meski demikian, dalam konteks ASN terdapat imbauan dukungan partisipasi dari pemerintah untuk memperkuat komponen pertahanan nasional.
Setelah lulus pelatihan, peserta akan ditetapkan sebagai anggota Komponen Cadangan dan kembali berstatus sipil sebagai ASN. Mereka hanya dapat dimobilisasi dalam kondisi darurat, perang, atau keadaan bahaya berdasarkan keputusan Presiden dengan persetujuan DPR.
(red).
