Semarang | Trisakti news : Komitmen memperkuat integritas dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih kembali ditegaskan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang. Seluruh jajaran petugas menggelar apel besar yang dirangkaikan dengan deklarasi serta ikrar Zero HALINAR di halaman kantor setempat, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan penggunaan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus menegaskan sikap tegas terhadap praktik pungutan liar. Zero HALINAR sendiri merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan bebas dari Handphone ilegal, Pungutan Liar, dan Narkoba.
Apel berlangsung khidmat dengan dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto. Dalam prosesi tersebut, seluruh pegawai secara serentak membacakan ikrar yang menegaskan komitmen terhadap kedisiplinan, integritas, serta penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi dan penyimpangan.
Tidak berhenti pada pembacaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh pejabat struktural dan perwakilan pegawai. Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen nyata dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menciptakan institusi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, menegaskan bahwa ikrar tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan wujud tanggung jawab moral seluruh pegawai.
“Ikrar ini bukan hanya ucapan di bibir, melainkan janji setia kepada instansi. Kita bertugas membimbing klien pemasyarakatan, maka kita sendiri harus menjadi teladan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik Halinar,” tegasnya.
Menurutnya, integritas petugas merupakan fondasi utama dalam menjalankan fungsi pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Dengan komitmen yang kuat, diharapkan kepercayaan publik terhadap kinerja Bapas semakin meningkat.
Deklarasi Zero HALINAR ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung tujuan sistem pemasyarakatan, yakni mengembalikan klien menjadi individu yang produktif dan mampu berkontribusi positif di tengah masyarakat.
(Bayu).
