-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Diringkus di Aceh

    Senin, 06 April 2026, April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T13:41:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan | Trisakti News : Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Ishak (55). Dalam waktu sepekan, pelaku berinisial ZE (35) berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke wilayah Aceh.


    Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Besar Tembung, tepatnya di depan Warkop Kumis, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (23/03/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang merupakan warga Jalan Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, tewas setelah ditikam menggunakan obeng.


    Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga menerima kabar duka.


    “Adik kandung korban, Ahmad Fatahillah, yang saat itu sedang bekerja, mendapat informasi dari keponakannya bahwa korban telah meninggal dunia. Pelapor kemudian langsung mengecek ke rumah korban,” ujar Kapolsek, Senin (06/04/2026).


    Saat tiba di lokasi, pelapor menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tusuk di bagian paha kanan dan punggung. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Tembung.


    Mendapat laporan, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pengejaran selama sepekan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Aceh.


    “Tim bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka saat sedang menjemur kopi di Desa Bener Meriah Utara, Kabupaten Bener Meriah, pada Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 11.00 WIB,” jelasnya.


    Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.


    Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga karena dendam. Pelaku mengaku sakit hati lantaran sering dituduh melakukan pencurian oleh korban.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

    (red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini