Semarang | Trisakti news: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan hasil putusan banding dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (Perseroda) dari Yayasan Diponegoro (Kodam IV/Diponegoro). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, S.H., mengatakan putusan banding ini mempertegas proses penegakan hukum yang telah berjalan berdasarkan alat bukti yang kuat di persidangan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan melaksanakan tindak lanjut hingga tahap eksekusi,” ujar Arfan, kepada awak media, Rabu (16/4/2026).
Dalam amar putusan, terdakwa Andi Nur Huda dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun serta denda sebesar Rp650 juta dengan subsidiair empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp152.158.772.318 kepada negara melalui Pemerintah Daerah Cilacap cq PT CSA (Perseroda). Jumlah tersebut diperhitungkan dengan aset berupa tanah dan bangunan yang telah disita, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sementara itu, terdakwa Awaludin Muri dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidiair tiga bulan kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Terdakwa Iskandar Zulkarnain turut divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidiair tiga bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.021.777.000. Jika tidak dipenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Arfan menegaskan bahwa selain pemidanaan, pengembalian kerugian negara menjadi aspek penting dalam perkara ini. “Kami akan mengoptimalkan upaya pemulihan keuangan negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana amar putusan,” katanya.
Menurutnya, perkara ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, khususnya dalam pengelolaan aset daerah melalui BUMD, agar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel guna mencegah praktik korupsi.
(Bayu).
