-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Viral di Medsos, Perwira Polda Sumut Inisial DK Jalani Patsus Diduga Langgar Etik Profesi

    Rabu, 29 April 2026, April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T16:21:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Medan | Trisakti news : Seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sumatera Utara, Kompol DK, kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Subdit Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut sejak Rabu (29/4/2026), usai videonya viral di media sosial.


    Kompol DK yang saat ini menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut diduga melakukan pelanggaran etik profesi, moral, dan disiplin sebagai anggota Polri.


    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan Kompol DK tidak terbukti menggunakan narkotika.


    “Setelah dilakukan pemeriksaan urine, rambut, dan darah, hasilnya negatif narkotika,” ujarnya.


    Meski demikian, yang bersangkutan tetap menjalani patsus karena diduga melakukan tindakan yang tidak mencerminkan etika profesi Polri.


    “Yang bersangkutan tidak terbukti menggunakan narkotika, namun diduga melanggar etik profesi karena menggunakan vape di depan umum. Sebagai anggota Polri, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, meskipun dalam alasan penyamaran,” jelasnya.


    Kasus ini mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan Kompol DK bersama seorang wanita dan diduga menggunakan vape yang sempat dikaitkan dengan narkotika.


    Menindaklanjuti video tersebut, Tim Paminal Polda Sumut langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.


    Dari hasil pemeriksaan, Kompol DK mengakui bahwa dirinya merupakan sosok yang ada dalam video tersebut. Ia menyebut rekaman itu diambil pada pertengahan tahun 2025 saat dirinya masih menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.


    Dalam keterangannya, Kompol DK mengaku saat itu sedang melakukan penyelidikan bersama seorang wanita yang disebut sebagai informan.


    Ia berdalih penggunaan vape tersebut merupakan bagian dari teknik penyelidikan dan hanya digunakan satu kali sebagai tester. Namun, hasil pemeriksaan menemukan bahwa tidak ada laporan hasil penyelidikan maupun surat perintah tugas yang dapat diperlihatkan.


    Saat ini, proses pemeriksaan etik dan disiplin masih terus berlangsung di Bidang Propam Polda Sumut.

    (Red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini