Batu Bara|TrisaktiNews: Komisi 1 DPRD Kabupaten Batu Bara secara tegas meminta pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, dihentikan sementara (status quo). Keputusan ini diambil menyusul adanya penolakan dari masyarakat yang keberatan atas pengalihan fungsi lapangan sepak bola menjadi lokasi pembangunan gerai tersebut.
Permintaan penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara, Darius, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang komisi pada Selasa (07/04/2026).
Asal-usul Lahan Jadi Perdebatan
Dalam rapat tersebut, mencuat perbedaan keterangan yang signifikan mengenai status kepemilikan lahan. Tokoh masyarakat sekaligus pelaku sejarah, Kasianus Purba (84), memaparkan bahwa lahan lapangan bola tersebut dibeli oleh masyarakat secara swadaya pada tahun 1970.
"Tahun 1970, tanah lapang ini dibeli dari Siallagan dan Sitio secara urunan oleh masyarakat dengan harga dua kaleng beras per rante. Total ada 20 rante. Karena dana masyarakat saat itu belum cukup, perangkat desa ikut menutupi kekurangannya," kenang Purba yang saat itu menjabat sebagai perangkat Desa Panjang (sebelum pemekaran).
Senada dengan itu, perwakilan warga lainnya, Simbolon, menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung program pembangunan gerai KDMP, namun menolak jika harus mengorbankan lapangan bola yang dianggap sebagai milik kolektif warga.
"Kami minta surat legalitas lahan bukan menjadi aset desa, melainkan tetap menjadi aset masyarakat," tegas Simbolon.
Klaim Pemerintah Desa
Di sisi lain, Kepala Desa (Kades) Gunung Rante, AP Manurung, memberikan keterangan berbeda. Ia mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari Siallagan pada era 1960-an. Atas dasar klaim tersebut, Kades telah menerbitkan surat yang menyatakan lahan lapangan bola merupakan aset desa.
Manurung berdalih bahwa penetapan aset desa tersebut telah melalui mekanisme rapat di kantor desa yang diklaimnya telah mencapai kesepakatan.
DPRD Akan Turun ke Lapangan
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi 1 Darius menyatakan bahwa penetapan aset desa tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa alas hak yang jelas, terutama jika lahan telah dikuasai masyarakat dalam waktu lama.
"Kami instruksikan agar pembangunan KDMP di-stop dulu (stanvas). Komisi 1 akan turun ke lapangan untuk mengecek kondisi riil, termasuk memverifikasi kebenaran tanda tangan dukungan masyarakat yang diklaim pihak desa," ujar Darius.
Kejanggalan Administrasi
Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah, yang mendampingi warga dalam RDP tersebut, turut menyoroti adanya kejanggalan dalam proses administrasi pembangunan gerai tersebut. Ia menilai pembangunan terkesan tergesa-gesa.
"Surat penyerahan lahan kepada KDMP baru diterbitkan Februari 2026, dan itu hanya melibatkan Kades dengan pelaksana pembangunan saja. Tuntutan warga sederhana: kembalikan fungsi lapangan bola atau sediakan lokasi pengganti yang setara," ungkap Darmansyah.
RDP yang diikuti oleh puluhan warga Desa Gunung Rante ini berakhir dengan keputusan menunggu hasil peninjauan lapangan dan rapat internal Komisi 1 untuk merumuskan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
(Erda)


