YOGYAKARTA | TrisaktiNews: Persoalan hak dua anak kandung almarhum Agandi, seorang prajurit TNI Angkatan Udara berpangkat Kopral Kepala (Kopka) yang berdinas di Lanud Adisutjipto, kini menjadi perhatian keluarga dan pendamping ahli waris.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, almarhum Agandi meninggal dunia pada 12 Februari 2026 di RSPAU dr. Suhardi Hardjolukito. Dari pernikahan pertama dengan Dwi Lestari yang telah berakhir melalui Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 169/Pdt.G/2020/PA.Btl, lahir dua anak kandung yang hingga saat ini masih hidup bersama keluarga ibunya.
Pendamping ahli waris, Marhaen Sukarno, telah menyampaikan permohonan informasi publik kepada kepala dinas markas besar TNI AU melalui surat elektronik pada tanggal 30 aprip 2026 tetapi tidak ada jawaban dari TNI AU. Dalam surat tersebut disampaikan permohnan informasi mengenai hak atau tunjangan yang diberikan kepada ahli waris, antara lain :
a. Santunan kematian prajurit
b. Tunjangan pensiun janda / anak atau ahli waris
c. Tabungan Asuransi Sosial Prajurit (ASABRI)
d. Uang duka wafat / santunan kematian
e. Tunjangan pendidikan bagi anak prajurit
f. Hak atas gaji terakhir atau tunggakan hak keuangan lainnya
g. Hak atau tunjangan lain yang diatur dalam peraturan TNI AU, yang merujuk pada ketentuan :
•Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
•Undang Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
•Ketentuan pada PT ASABRI (Persero) mengenai program asuransi prajurit.
Dugaan belum terpenuhinya hak-hak kedua anak kandung almarhum selama beberapa tahun terakhir.
Hak yang dipersoalkan meliputi hak pendidikan, hak kesejahteraan hidup, hak tunjangan keluarga, hak santunan kematian, hingga hak-hak keperdataan lainnya yang seharusnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap anak-anak kandung almarhum.
Selain itu, keluarga juga meminta dilakukan Peninjauan Mendalam Terhadap Administrasi Kartu Penunjukan Istri (KPI) yang menjadi dasar administratif pemberian berbagai hak kepada keluarga prajurit.
Secara hukum, perlindungan terhadap anak dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 26 ayat (1) ditegaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Selain itu, Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri dan memperoleh perlindungan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam aspek kewarisan, Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) maupun ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia pada prinsipnya menempatkan anak kandung sebagai ahli waris yang memiliki kedudukan hukum yang kuat terhadap harta peninggalan orang tuanya.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan bahwa prajurit TNI harus menjunjung tinggi kehormatan, tanggung jawab, dan kesejahteraan keluarga sebagai bagian dari pengabdian kepada negara.
Keluarga berharap TNI AU dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan guna memastikan hak-hak kedua anak kandung almarhum tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tujuan utama laporan ini bukan untuk mencari konflik, melainkan memastikan hak pendidikan, hak hidup, kesejahteraan, dan hak waris anak-anak kandung almarhum tidak terabaikan," ujar Marhaen Soekarno selaku pendamping ahli waris dalam laporannya.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga masih menunggu tindak lanjut dan klarifikasi dari pihak terkait mengenai perlindungan hak-hak anak kandung almarhum sebagai ahli waris yang sah (Gtg)

