BATU BARA|TrisaktiNews: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara yang membidangi kewajiban kebun plasma 20 persen menggelar rapat perdana bersama Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Batu Bara dan Juriat Kedatukkan Lima Puluh di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/6/2026). Dalam rapat tersebut, Pansus menemukan adanya indikasi manipulasi atau kamuflase data dalam realisasi lahan plasma oleh perusahaan perkebunan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Ismar Khomri, didampingi Sekretaris H. Usman, serta dihadiri oleh seluruh anggota Pansus.
Temuan Ketidaksesuaian Data Lapangan
Dalam pertemuan tersebut, Ketua IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, bersama perwakilan Juriat Kedatukkan Lima Puluh, Izhar Fauzi, memaparkan indikasi pengalihan status kebun kemitraan yang diklaim seolah-olah sebagai perkebunan plasma. Mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan kajian awal bagi Tim Pansus.
Ketua Pansus, Ismar Khomri, mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen yang diterima, terdapat ketidaksesuaian yang mencolok terkait definisi perkebunan plasma dan pola kemitraan di lapangan.
"Berdasarkan data yang kami terima, ada ketidaksesuaian antara regulasi perkebunan plasma dan kemitraan. Bahkan, ditemukan kasus di mana dalam satu keluarga (suami istri) terdaftar sebagai penerima manfaat dari pola kemitraan tersebut," ujar Ismar.
Ismar menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Batu Bara yang mengimplementasikan kewajiban fasilitasi kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total luas areal mereka.
Historis Lahan dan Payung Hukum
Lebih lanjut, Ismar menjelaskan aspek historis lahan perkebunan di Batu Bara yang dahulunya merupakan perkebunan konsesi milik Kesultanan atau Kedatukkan sebelum beralih status menjadi HGU. Oleh karena itu, realisasi fisik lahan plasma sebesar 20 persen bersifat wajib, terutama dalam proses perpanjangan maupun pembaruan izin HGU.
Pansus menegaskan akan mengacu pada sejumlah regulasi ketat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, serta surat edaran terkait dari Kementerian Pertanian.
"Data dan masukan tertulis dari rekan-rekan IWO serta Kedatukkan Lima Puluh ini akan menjadi materi bagi kami untuk melakukan pendalaman bersama leading sector dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Dinas Perizinan," tambah Ismar.
Panggil Perusahaan Perkebunan dalam Waktu Dekat
Sementara itu, Sekretaris Pansus, H. Usman, menyatakan bahwa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pansus adalah menyandingkan data awal ini dengan data resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara, termasuk dinas perizinan dan bagian ekonomi.
Pansus juga mengonfirmasi akan segera memanggil manajemen perusahaan-perusahaan perkebunan yang terindikasi belum menunaikan kewajiban regulasi tersebut.
"Undang-undang telah mengatur secara jelas mengenai luas areal dan siapa saja yang berhak menjadi penerima manfaat. Kami akan menelusuri lebih dalam apakah pola kemitraan yang diklaim perusahaan selama ini sudah sah masuk dalam kategori plasma atau tidak," pungkas Usman.
(Erda)


