BATU BARA|TrisaktiNews: Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan persetujuan ini, Ranperda tersebut resmi dilanjutkan ke tahap pembahasan yang lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (23/6/2026).
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batu Bara, Nurhaji dan Rodial. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, jajaran anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Catatan dan Evaluasi dari Fraksi
Meski memberikan lampu hijau untuk pembahasan di tingkat Pansus, sejumlah fraksi memberikan catatan kritis dan evaluasi objektif bagi jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.
Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, menyoroti tingginya nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025. Menurut fraksi ini, angka SiLPA yang besar mengindikasikan belum optimalnya penyerapan anggaran dan pelaksanaan sejumlah program kerja pemerintah daerah.
"Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk segera menyelesaikan persoalan hak, khususnya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan," tulis Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan umumnya.
Di sisi lain, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong Pemkab Batu Bara untuk segera mengisi jabatan definitif pada seluruh OPD yang saat ini masih kosong atau diisi oleh pelaksana tugas (Plt). PAN menilai, keberadaan pejabat definitif sangat krusial demi efektivitas program kerja dan mutu pelayanan publik. Mereka juga mengingatkan agar tata kelola APBD ke depan tetap mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas sesuai regulasi yang berlaku.
Apresiasi Opini WTP dari BPK
Apresiasi juga mengalir dari sejumlah fraksi atas capaian Pemkab Batu Bara yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan TA 2025.
Fraksi Gerindra menilai predikat WTP merupakan indikator positif dalam potret pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Mereka berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan. Nada serupa disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memandang capaian WTP sebagai bukti nyata dari akuntabilitas publik yang berjalan baik di Kabupaten Batu Bara.
Sementara itu, Fraksi Keadilan Demokrasi Rakyat Indonesia (KDRI) menekankan bahwa pembahasan di tingkat Pansus nanti harus dilakukan secara komprehensif guna memastikan seluruh pos penggunaan anggaran dievaluasi secara menyeluruh dan tepat sasaran.
Menutup pandangan umum, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) mengingatkan agar proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda ini berjalan tepat waktu. Hal tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang membatasi waktu pembahasan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan ketukan palu sidang yang menandai persetujuan seluruh fraksi, agenda kerja DPRD Batu Bara selanjutnya akan berfokus pada pembahasan internal Pansus sebelum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
(Erda)


