Sedang Bedagai | TrisaktiNews: Tiga tokoh pemuda Desa Bagan Kuala, yakni Ahmat Akbar, Aliansyah Putra, dan Zainuddin, memenuhi panggilan Penyidik Polres Serdang Bedagai terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang teregister di kepolisian setempat, dengan pelapor dalam perkara ini diketahui bernama D. Sianturi.
Identitas pelapor tersebut baru diketahui oleh pihak terpanggil beserta kuasa hukumnya pada saat proses pemanggilan berlangsung, Senin (27/7/2026).
Kronologi Pemanggilan
Dalam proses pemanggilan itu, ketiga tokoh pemuda didampingi oleh tim Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Medan Delapan Delapan, yang terdiri dari: M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA., CPLA, selaku Advokat, Mediator, Tax Attorney, sekaligus Profesional Legal Auditor; Muhammad Rizki Ramadhan, SH selaku Ketua YLBH Medan Delapan Delapan, dan Haykal Faridz Adrianto, C.Par selaku Paralegal YLBH Medan Delapan Delapan.
Jadwal pemanggilan terhadap Ahmat Akbar yang semula ditetapkan pukul 13.00 WIB mengalami penundaan hingga pukul 15.30 WIB. Pihak penyidik menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan proses gelar perkara yang masih berlangsung. Proses pengambilan keterangan terhadap ketiga tokoh pemuda tersebut baru berakhir pada pukul 19.30 WIB.
Dugaan Pelaku dan Bukti Video
Dalam keterangannya, pelapor menduga bahwa pelaku pengeroyokan adalah dua orang yang turun dari ambulans milik Desa Bagan Kuala. Namun, saat dimintai keterangan oleh penyidik, sejumlah pemuda yang berada di dalam ambulans tersebut membantah telah melakukan tindakan pemukulan maupun penganiayaan.
Bantahan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman video yang diambil langsung oleh Ahmat Akbar, yang juga berprofesi sebagai wartawan saat merekam kondisi di lokasi kejadian. Video tersebut disebut menjadi bukti kuat bagi pihak terpanggil.
Tanggapan Kuasa Hukum
Menanggapi tudingan yang diarahkan kepada kliennya, Kuasa Hukum M. Ardiansyah Hasibuan menegaskan bahwa dalam rekaman video yang ada, tidak ditemukan adanya memar maupun bukti fisik penganiayaan pada diri pelapor.
"Jika nantinya hal tersebut dapat kami buktikan, kami akan mengajukan laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 438 KUHP," tegas M. Ardiansyah Hasibuan.
Rencana Penyitaan Ambulans Dinilai Timpang
Dalam proses penyelidikan, Bripka Riki Gustiawan selaku Penyidik Pembantu Polres Serdang Bedagai menyatakan bahwa apabila perkara ini naik ke tahap penyidikan, ambulans yang diduga digunakan pelaku akan disita sebagai barang bukti.
Rencana tersebut disoroti oleh pihak Kuasa Hukum, yang menilai langkah itu tidak mencerminkan asas keseimbangan dan kesamaan di hadapan hukum. Menurut mereka, selain ambulans, alat berat berupa ekskavator yang turut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa tersebut semestinya juga turut disita sebagai barang bukti.
Rencana Gugatan Class Action
Terkait keterlibatan PT. PWS yang beroperasi di Desa Bagan Kuala, pihak Kuasa Hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa pengajuan gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Langkah ini ditujukan untuk menguji dan membuktikan legalitas keberadaan serta aktivitas PT. PWS di wilayah Desa Bagan Kuala. (Rel/Al)


