BATU BARA| TrisaktiNews: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara secara resmi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin (27/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara sejak pukul 15.00 WIB ini dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, dan Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.A.P. yang hadir mewakili Bupati Batu Bara. Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam agenda utama tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam antara Pansus DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OPD terkait, serta proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Fraksi KPN Apresiasi Pembahasan Komprehensif
Secara khusus, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui juru bicaranya, Suriadi, S.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD yang telah bekerja cermat, kritis, dan mendalam selama tahapan perancangan regulasi.
Suriadi menjelaskan, dukungan Fraksi KPN didasarkan pada pertimbangan matang, termasuk memperhatikan Surat Hasil Fasilitasi Pemprov Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026, serta hasil evaluasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi KPN secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya," ujar Suriadi dalam pandangan akhirnya.
Momentum Penguatan BUMD Batu Bara
Persetujuan bulat dari seluruh fraksi DPRD ini menandai berlanjutnya kesepahaman politik antara pihak legislatif dan eksekutif untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Batu Bara melalui transformasi kelembagaan.
Perubahan status hukum dari PT menjadi Perseroda diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan administratif semata, melainkan mampu mendorong BUMD dikelola secara lebih profesional berlandaskan Good Corporate Governance (GCG). Transformasi ini ditargetkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja baru, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasca penyampaian pendapat akhir ini, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya selanjutnya akan memasuki tahapan penandatanganan dan penetapan resmi sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.
(Erda)


