-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Fraksi PAN Setujui Ranperda Transformasi PT Pembangunan Batra Berjaya Jadi Perseroda

    88Group
    Rabu, 29 Juli 2026, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T06:53:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BATU BARA|TrisaktiNews: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


    Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Laporan Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (27/7/2026).


    Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, dan Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal mewakili Bupati Batu Bara. Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, jajaran anggota DPRD, unsur Formasi Kepemimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


    Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut setelah melalui rangkaian pembahasan mendalam antara Pansus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OPD terkait, serta proses fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


    Salah satu tanggapan datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Juru bicara Fraksi PAN, Chairul Bariah, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dengan catatan agar tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) ini dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.


    "Pemerintah daerah bersama manajemen Perseroda diharapkan mampu menjalankan perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kehadiran Perseroda harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan masyarakat Batu Bara," ujar Chairul dalam pandangan akhirnya.


    Persetujuan bulat dari pihak legislatif ini menjadi momentum penting dalam penguatan eksistensi BUMD di Kabupaten Batu Bara. Transformasi status hukum dari PT menjadi Perseroda diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif belaka, tetapi juga mampu menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).


    Dengan berstatus Perseroda, BUMD Pembangunan Batra Berjaya diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, memperluas kemitraan investasi, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Batu Bara.


    Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi ini, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya akan dilanjutkan  ke tahap registrasi dan pengundangan resmi menjadi Peraturan Daerah sebagai payung hukum operasional BUMD tersebut.

    (Erda)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini