BATU BARA|TrisaktiNews: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (27/7/2026).
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Batu Bara, termasuk Fraksi Kebangkitan Demokrasi Reformasi Indonesia (KDRI), secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru Bicaranya, H. Rohadi, S.P., M.H., menyampaikan bahwa Fraksi KDRI mengapresiasi kerja keras Panitia Khusus (Pansus), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang telah mengawal proses pembahasan hingga tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Atas dasar hasil pembahasan yang matang dan mendalam, Fraksi KDRI menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda," ujar Rohadi saat membacakan pendapat akhir fraksi.
Rapat Paripurna yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, serta Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., MAP yang hadir mewakili Bupati. Turut hadir Plt. Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan para kepala OPD.
Transformasi status hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Lebih dari sekadar penyesuaian administratif, perubahan menjadi Perseroda ditargetkan mampu mengoptimalkan aset daerah, menarik peluang investasi baru, membuka lapangan kerja, serta memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.
Setelah beroleh persetujuan bulat dari legislatif, Ranperda ini kini memasuki tahap akhir penetapan sebagai Peraturan Daerah yang akan menjadi payung hukum operasional baru bagi BUMD tersebut.
(Erda)


