Sulut | Trisakti news : Polda Sulawesi Utara akhirnya bertindak tegas dengan menetapkan sebagai tersangka dan menahan dua pegawai Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna yang diduga “menggasak” uang senilai Rp 1,8 miliar. Kamis malam 12 Februari 2026 FG dan DM, yang berprofesi sebagai teller, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kedua tersangka diketahui melakukan aksinya dengan modus yang tergolong nekat. Mereka mengambil uang dari cassette ATM sebelum ditempatkan, terutama pada pagi hari. Tak puas sekali, malamnya mereka kembali ke ATM yang sama untuk mengambil lagi. Aksi ini dilakukan di enam ATM berbeda, termasuk di RSU Liun Kendaghe Tahuna, Kantor Bupati Kepulauan Sangihe, dan ATM Manganitu.
“Perbuatan ini sudah berlangsung sejak Juni 2024 hingga 2025,” ungkap sumber kepolisian. Meski awalnya mulus, aksi keduanya akhirnya terendus aparat Polda Sulut yang melakukan penyelidikan intensif hingga kasus ini terbongkar.
Penahanan FG dan DM berlangsung dramatis. Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Subdit Tipikor Polda Sulut, mulai dari pemeriksaan kesehatan pukul 17.15 Wita, keduanya kembali ke Polda sekitar pukul 18.20 Wita. Tak lama kemudian, rompi oranye penahanan dipakaikan dan mereka digiring ke sel. Salah satu tersangka menundukkan kepala, sementara yang lain menutupi wajah dengan tangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pegawai bank yang dipercaya mengelola kas dan terjadi di lingkungan pelayanan publik. Polda Sulut menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti merugikan negara maupun masyarakat.
“Ini contoh nyata bahwa kepercayaan harus dijaga. Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga tuntas,” ujar pihak kepolisian.
Masyarakat pun ramai menanggapi kasus ini, mempertanyakan sistem keamanan ATM dan pengawasan internal bank yang memungkinkan aksi nekat tersebut berlangsung selama hampir setahun.
Reporter:(Jafry Arny Rarang).
