Bolaang Mongondow | Trisakti news : Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, akhirnya mendapat perhatian serius pemerintah. Upaya pemulihan ekosistem mulai dilakukan sebagai langkah nyata menanggulangi dampak yang ditimbulkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., turun langsung ke lokasi pada Jumat (7/2/2026) dan memimpin kegiatan penanaman pohon sebagai simbol sekaligus tindakan awal rehabilitasi lingkungan.
Kehadiran pimpinan Kejati Sulut tersebut menjadi sinyal tegas bagi pelaku tambang ilegal yang selama ini merusak kawasan hutan dan lahan perkebunan warga. Penegakan hukum ditegaskan akan berjalan seiring dengan upaya pemulihan lingkungan yang terdampak.
Aktivitas tambang ilegal di wilayah Oboy Atas dilaporkan menyebabkan kerusakan struktur tanah, hilangnya vegetasi alami, serta terganggunya aliran air yang menopang sektor pertanian masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi memicu bencana seperti banjir, longsor, hingga krisis air bersih apabila tidak segera ditangani.
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sulut didampingi jajaran Kejati, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulut, serta sejumlah kepala daerah dari wilayah Bolaang Mongondow Raya. Mereka menegaskan komitmen bersama untuk memulihkan lahan rusak dan mencegah eksploitasi ilegal kembali terjadi.
Pemulihan lingkungan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa alam merupakan warisan yang harus dijaga dan dilestarikan, bukan dijadikan komoditas melalui aktivitas yang merusak dan melanggar hukum.
(jafry).
