Rokan Hilir | Trisakti news :;Tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tengah melakukan pemeriksaan administrasi, keuangan, serta neraca keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Selain melakukan audit di Sekretariat Daerah, tim juga memeriksa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (17/3/2026), pemeriksaan di dinas tersebut dilakukan secara intensif hingga menjelang waktu berbuka puasa bahkan berlanjut hingga malam hari.
Dari hasil audit sementara, BPK RI diduga menemukan adanya raibnya uang pajak sebesar Rp750 juta pada Tahun Anggaran 2024. Dana tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.
Sejumlah pejabat terlihat hilir mudik di kantor BPKAD Kabupaten Rokan Hilir di Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, yang menjadi lokasi pemeriksaan. Di antaranya Kabid SMP, Retno, serta beberapa ASN lainnya.
Sumber internal menyebutkan bahwa salah satu pihak yang diperiksa adalah Y, mantan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil tahun 2024. Sejak dimutasi menjadi staf biasa, yang bersangkutan tidak lagi terlihat aktif di dinas tersebut dan sulit dihubungi untuk konfirmasi.
Bahkan, Y diduga sempat menginstruksikan bendahara baru, Andri, agar tidak memberikan keterangan kepada publik terkait temuan audit tersebut.
“Tak usah dilayani lagi ketika publik mempertanyakan temuan BPK RI itu. Bilang saja tidak tahu-menahu,” ujar Andri menirukan pesan dari mantan bendahara tersebut kepada wartawan.
Tak hanya soal dugaan raibnya pajak, persoalan lain juga mencuat. Sebelum dimutasi, Y diduga telah mencairkan dana Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk guru PPPK bulan November dan Desember 2025. Namun, dana tersebut hingga kini belum diterima oleh lebih dari 2.000 guru PPPK di Rokan Hilir.
Kondisi ini membuat para guru PPPK semakin tertekan, terlebih menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, HM. Nurhidayat, SH, MH, menyatakan pihaknya telah memanggil dan menyurati yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Tetap akan dibayarkan,” tegasnya.
Sementara itu, para guru berharap Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, dapat bersikap tegas dalam memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Kisruh keuangan yang mencakup dugaan penggelapan pajak dari DAK 2024 serta belum dibayarkannya TPP guru PPPK selama dua bulan ini berpotensi berujung ke ranah hukum. Jika tidak segera diselesaikan, kasus ini dapat ditangani oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaan maupun Kepolisian.
Secara hukum, dugaan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Yan).
