-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pasca Gelar Unjukrasa Di Kejagung RI Dan Laporkan Dugaan Penyimpangan Seleksi PT.SPRH Rokan Hilir,AMRJ Tunggu Gerak Cepat APH

    Sabtu, 14 Maret 2026, Maret 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-14T10:37:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Rokan Hilir | Trisakti news : Hiruk-pikuk skandal di PT.SPRH (Sarana Pembangunan Rokan Hilir) Rokan Hilir terus berlanjut dan semakin menarik untuk di simak.


    PT.SPRH merupakan  Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rokan Hilir  Riau.


    Pasca unjukrasa  Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) Rabu (11/3/2026) lalu ke  Kejaksaan Agung RI di Jakarta,kini menunggu realisasi laporan tersebut.


    Saat itu Mahasiswa menutut dan melapor carut-marut di Perusahaan ini.


    Unjukrasa  bentuk kepedulian Aliansi Mahasiswa Riau terhadap daerah yang meminta menindak lanjuti laporan dugaan penyimpangan dan nepotisme serta pelanggaran prosedur saat proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi dan Komisaris PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) beberapa waktu lalu.


    Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta, Rahmat Pratama kepada wartawan menyebutkan apa yang mereka lakukan merupakan wujud rasa  tanggung jawab dan mengawal tata kelola pemerintahan bersih dan profesional dalam pengangkatan pejabat di BUMD.


    Atas nama AMRJ mereka melapor ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI .


    Sabtu (14/3/2026) sebuah sumber dari mahasiswa AMRJ menyebutkan laporan yang di berikan ke Kejagung RI dengan  Surat Nomor :  laporan 019/LP-AMRJ/III/2026 tentang dugaan penyimpangan  proses seleksi Direksi dan Komisaris PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).


    “ Kami ke Kejaksaan Agung  untuk meminta Aparat Penegak Hukum menyelidiki proses seleksi UKK Direksi dan Komisaris PT.SPRH karena di duga terjadi nepotisme  kepentingan di duga terjadi  pelanggaran aturan saat seleksi berjalan,”  Rahmat .


    Data di rangkum,AMRJ melakukan kajian dan penelusuran memukan indikasi penyimpangan  proses seleksi UKK  tersebut.


    Misalnya terkait kredibilitas Panitia Seleksi (Pansel) bentukan Pemkab Rohil dinilai tidak menjalankan prinsip integritas  profesional  dalam proses penilaian calon Direksi dan Komisaris BUMD.


    Karena penunjukan Yusri Kandar seorang narapidana kasus penganianyaan yang kasasinya di tolak Mahkamah Agung RI dan menguatkan putusan 1 Tahun penjara berdasarkan Surat  Putusan Nomor : 280.K/Pidana/2018  pada Rabu Tanggal 2 Mei 2018,putusan ini tidak pernah di jalani  Yusni Kandar.


    Bahkan buronan selama 8 tahun,tapi tiba-tiba publik tercengang saat namanya masuk bursa seleksi Direksi PT.SPRH .


    Yusni Kandar  lulus,lalu  jadi Direktur setelah  menerima SK dari Bupati Rohil .


    Lalu oleh Jaksa eksekutor dan Tim Tabur (Tangkap Buru) dan Intelejen Kejari Rokan Hilir,Yusni Kandar di tangkap di satu lokasi di Bagansiapiapi.


    Sejak itu Yusni Kandar  menjadi  menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi Rokan Hilir.


    Mahasiswa mengaspirasi kinerja Kejati Rohil.


    " Debenarsn persoalan hukum  Yusri Kandar  hendaknya jadi pertimbangan tim sejak awal, Pansel karena  jabatan  Direksi, Komisaris perlu integritas, rekam jejak  hukum dan bersih,faktanya  seseorang bermasalah hukum, lulus dan jadi Dirut," Ucap Yardi warga Rokan Hilir.


    Kini hingga Sabtu (15/3/2026) mahasiswa dan ekemen masyarakat Rokan Hilir berharap APH dapat mengungkap dugaan intervensi kekuasaan di proses penunjukan dan menduga Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam mengintervensi agar Yusni Kandar lolos dan terpilih karena Yusri Kandar keponakan Bupati Rokan Hilir,H.Bistamanlm.


    Masyarakat luas juga menyoroti dugaan pelanggaran aturan seleksi karena salah seorang  peserta bernama Amran  saat mendaftar di dua posisi calon Direksi dan  Komisaris .


    Amran nantan politikus Parpol PKB seharusnya di diskualifikasi otomatis karena melanggar ketentuan seleksi .


    Faktanya tidak,  Amran  dan lulus karena punya hubungan keluarga  dengan Raja Doni Kabag Ekbang Setdakab Rohil yang juga  Sekretaris Panitia Seleksi di proses UKK.


    Sekretaris Pansel itu  adik iparnya sehingga  menimbulkan  konflik kepentingan proses seleksi.


    “ Jelas ini menimbulkan dugaan Sekretaris Panitia Seleksi memberikan kemudahan atau meloloskan iparnya,  meskipun  melanggar ketentuan seleksi.


    Menurut sumber media ini bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi dan Komisaris PT SPRH tidak memiliki dasar anggaran yang jelas.


    Di sebabkan kegiatan UKK tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rokan Hilir Tahun 2025 dan UKK  tidak tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Rokan Hilir 2025 maupun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT SPRH (Perseroda).


    Masih menurut sumber dan kalangan Mahasiswa ada beberapa hal menarik di simak.


    Pertama, Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Junto  Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.


    Kedua,Undang-Undang Nomor :23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.


    Ketiga,Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan BUMD yang menegaskan bahwa pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMD harus melalui proses seleksi yang objektif, transparan, serta bebas dari intervensi politik maupun konflik kepentingan.


    Untuk review ulang,unjukrasa Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta juga  menyampaikan  tuntutan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia diantaranya :


    Mendesak JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan proses seleksi UKK.


    Memeriksa pihak-pihak diduga terlibat  praktik nepotisme, kepentingan, dan  penyalahgunaan kewenangan.


    Menelusuri kemungkinan  penyimpangan penggunaan anggaran yang dilaksanakan tanpa dasar anggaran yang sah.


    Merekomendasi pembatalan hasil seleksi UKK Direksi dan Komisaris PT. SPRH apabila terbukti ada  pelanggaran proses seleksi.


    " Fokumen hasil seleksi UKK, persyaratan pendaftaran, bukti pendaftaran calon yang melanggar, dokumen Rencana Kerja, Anggaran PT.SPRH  tidak mencantumkan kegiatan UKK.


    " Sebagai masyarakat kita turut juga  mengawal laporan itu sampai Aparat Penegak Hukum memproses dan  penyelidikan terhadap seleksi UKK Direksi dan Komisaris PT SPRH,kemudian  memeriksa pihak-pihak yang  terlibat lalu menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan penggunaan anggaran tanpa dasar anggaran  sah,misalnya juga  merekomendasi pembatalan  seleksi UKK Direksi dan Komisaris di  PT.SPRH bila terbukti terjadi  pelanggaran, " Sebut warga lainya.


    Kini warga Rokan Hilir berharap pihak Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan Mahasiswa dan memastikan  pengelolaan BUMD bersih, profesional bebas  praktik korupsi nepotisme.


    Terpisah Sekdakab Rohil,Fauzi Efrizal di mintai komentarnya di sebuah kesempatan menyebutkan sepenuhnya merupakan hasil tim Pansel dan pihaknya tidak tahu menahu soal kasus hukum Yusni Kandar atas kasus penganianyaan yang terjadi  18 Agustus 2016 lalu.


    " Itu sepenuhnya tanggung jawab Pansel, " Sebut Sekdakab Rohil,Fauzi Efrizal.


    Data di rangkum media ini adapun Vonis yang di terima Yusni Kandar berdasarkan putusan  Pengadilan Negeri Rohil Nomor : 97/Pid.B/2017/ Tanggal 23 Mei 2017 ( vonis 3 Bulan penjara) lalu Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru  Nomor : 76/Pid.B/2017/PT.PBR  Tanggal 19 Oktober 2017 .


    Lalu  kasasi Yusni Kandar dari  Mahkamah Agung Nomor : 280.K/Pid./2018 tanggal 2 Mei 2018 dengan pidana 1 Tahun penjara .


    Menariknya di Kantor PT.SPRH terletak di Jalan Perniagaan Bagansiapiapi terpajang spanduk ucapan selamat menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah memajang  photo Yusni Kandar di depan kantor tersebut walaupun kini telah di tangkap Tim Tangkap Buru dan intelejen Kejari Rohil dan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bagansiapiapi.

    (Yan).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini