Rokan Hilir | Trisakti news : Hiruk-pikuk skandal di PT.SPRH (Sarana Pembangunan Rokan Hilir) Rokan Hilir terus berlanjut dan semakin menarik untuk di simak.
PT.SPRH merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Pasca unjukrasa Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) Rabu (11/3/2026) lalu ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta,kini menunggu realisasi laporan tersebut.
Saat itu Mahasiswa menutut dan melapor carut-marut di Perusahaan ini.
Unjukrasa bentuk kepedulian Aliansi Mahasiswa Riau terhadap daerah yang meminta menindak lanjuti laporan dugaan penyimpangan dan nepotisme serta pelanggaran prosedur saat proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi dan Komisaris PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta, Rahmat Pratama kepada wartawan menyebutkan apa yang mereka lakukan merupakan wujud rasa tanggung jawab dan mengawal tata kelola pemerintahan bersih dan profesional dalam pengangkatan pejabat di BUMD.
Atas nama AMRJ mereka melapor ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI .
Sabtu (14/3/2026) sebuah sumber dari mahasiswa AMRJ menyebutkan laporan yang di berikan ke Kejagung RI dengan Surat Nomor : laporan 019/LP-AMRJ/III/2026 tentang dugaan penyimpangan proses seleksi Direksi dan Komisaris PT.Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
“ Kami ke Kejaksaan Agung untuk meminta Aparat Penegak Hukum menyelidiki proses seleksi UKK Direksi dan Komisaris PT.SPRH karena di duga terjadi nepotisme kepentingan di duga terjadi pelanggaran aturan saat seleksi berjalan,” Rahmat .
Data di rangkum,AMRJ melakukan kajian dan penelusuran memukan indikasi penyimpangan proses seleksi UKK tersebut.
Misalnya terkait kredibilitas Panitia Seleksi (Pansel) bentukan Pemkab Rohil dinilai tidak menjalankan prinsip integritas profesional dalam proses penilaian calon Direksi dan Komisaris BUMD.
Karena penunjukan Yusri Kandar seorang narapidana kasus penganianyaan yang kasasinya di tolak Mahkamah Agung RI dan menguatkan putusan 1 Tahun penjara berdasarkan Surat Putusan Nomor : 280.K/Pidana/2018 pada Rabu Tanggal 2 Mei 2018,putusan ini tidak pernah di jalani Yusni Kandar.
Bahkan buronan selama 8 tahun,tapi tiba-tiba publik tercengang saat namanya masuk bursa seleksi Direksi PT.SPRH .
Yusni Kandar lulus,lalu jadi Direktur setelah menerima SK dari Bupati Rohil .
Lalu oleh Jaksa eksekutor dan Tim Tabur (Tangkap Buru) dan Intelejen Kejari Rokan Hilir,Yusni Kandar di tangkap di satu lokasi di Bagansiapiapi.
Sejak itu Yusni Kandar menjadi menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi Rokan Hilir.
Mahasiswa mengaspirasi kinerja Kejati Rohil.
" Debenarsn persoalan hukum Yusri Kandar hendaknya jadi pertimbangan tim sejak awal, Pansel karena jabatan Direksi, Komisaris perlu integritas, rekam jejak hukum dan bersih,faktanya seseorang bermasalah hukum, lulus dan jadi Dirut," Ucap Yardi warga Rokan Hilir.
Kini hingga Sabtu (15/3/2026) mahasiswa dan ekemen masyarakat Rokan Hilir berharap APH dapat mengungkap dugaan intervensi kekuasaan di proses penunjukan dan menduga Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam mengintervensi agar Yusni Kandar lolos dan terpilih karena Yusri Kandar keponakan Bupati Rokan Hilir,H.Bistamanlm.
Masyarakat luas juga menyoroti dugaan pelanggaran aturan seleksi karena salah seorang peserta bernama Amran saat mendaftar di dua posisi calon Direksi dan Komisaris .
Amran nantan politikus Parpol PKB seharusnya di diskualifikasi otomatis karena melanggar ketentuan seleksi .
Faktanya tidak, Amran dan lulus karena punya hubungan keluarga dengan Raja Doni Kabag Ekbang Setdakab Rohil yang juga Sekretaris Panitia Seleksi di proses UKK.
Sekretaris Pansel itu adik iparnya sehingga menimbulkan konflik kepentingan proses seleksi.
“ Jelas ini menimbulkan dugaan Sekretaris Panitia Seleksi memberikan kemudahan atau meloloskan iparnya, meskipun melanggar ketentuan seleksi.
Menurut sumber media ini bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Direksi dan Komisaris PT SPRH tidak memiliki dasar anggaran yang jelas.
Di sebabkan kegiatan UKK tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rokan Hilir Tahun 2025 dan UKK tidak tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Rokan Hilir 2025 maupun dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT SPRH (Perseroda).
Masih menurut sumber dan kalangan Mahasiswa ada beberapa hal menarik di simak.
Pertama, Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Kedua,Undang-Undang Nomor :23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketiga,Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan BUMD yang menegaskan bahwa pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMD harus melalui proses seleksi yang objektif, transparan, serta bebas dari intervensi politik maupun konflik kepentingan.
Untuk review ulang,unjukrasa Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta juga menyampaikan tuntutan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia diantaranya :
Mendesak JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI melakukan penyelidikan proses seleksi UKK.
Memeriksa pihak-pihak diduga terlibat praktik nepotisme, kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Menelusuri kemungkinan penyimpangan penggunaan anggaran yang dilaksanakan tanpa dasar anggaran yang sah.
Merekomendasi pembatalan hasil seleksi UKK Direksi dan Komisaris PT. SPRH apabila terbukti ada pelanggaran proses seleksi.
" Fokumen hasil seleksi UKK, persyaratan pendaftaran, bukti pendaftaran calon yang melanggar, dokumen Rencana Kerja, Anggaran PT.SPRH tidak mencantumkan kegiatan UKK.
" Sebagai masyarakat kita turut juga mengawal laporan itu sampai Aparat Penegak Hukum memproses dan penyelidikan terhadap seleksi UKK Direksi dan Komisaris PT SPRH,kemudian memeriksa pihak-pihak yang terlibat lalu menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan penggunaan anggaran tanpa dasar anggaran sah,misalnya juga merekomendasi pembatalan seleksi UKK Direksi dan Komisaris di PT.SPRH bila terbukti terjadi pelanggaran, " Sebut warga lainya.
Kini warga Rokan Hilir berharap pihak Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan Mahasiswa dan memastikan pengelolaan BUMD bersih, profesional bebas praktik korupsi nepotisme.
Terpisah Sekdakab Rohil,Fauzi Efrizal di mintai komentarnya di sebuah kesempatan menyebutkan sepenuhnya merupakan hasil tim Pansel dan pihaknya tidak tahu menahu soal kasus hukum Yusni Kandar atas kasus penganianyaan yang terjadi 18 Agustus 2016 lalu.
" Itu sepenuhnya tanggung jawab Pansel, " Sebut Sekdakab Rohil,Fauzi Efrizal.
Data di rangkum media ini adapun Vonis yang di terima Yusni Kandar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rohil Nomor : 97/Pid.B/2017/ Tanggal 23 Mei 2017 ( vonis 3 Bulan penjara) lalu Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 76/Pid.B/2017/PT.PBR Tanggal 19 Oktober 2017 .
Lalu kasasi Yusni Kandar dari Mahkamah Agung Nomor : 280.K/Pid./2018 tanggal 2 Mei 2018 dengan pidana 1 Tahun penjara .
Menariknya di Kantor PT.SPRH terletak di Jalan Perniagaan Bagansiapiapi terpajang spanduk ucapan selamat menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah memajang photo Yusni Kandar di depan kantor tersebut walaupun kini telah di tangkap Tim Tangkap Buru dan intelejen Kejari Rohil dan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bagansiapiapi.
(Yan).
