Rokan Hilir, Riau | Trisakti news : Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto terus berupaya mendorong pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.
Berbagai program pembangunan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, dilaksanakan guna meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, mulai dari Sabang hingga Merauke.
Namun sayangnya, sejumlah proyek pembangunan yang diperuntukkan bagi masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diduga dikerjakan secara asal-asalan. Bahkan, beberapa di antaranya tidak selesai dan terbengkalai.
Salah satunya adalah proyek bantuan pembangunan MCK (Masak, Mencuci, Kakus) di Teluk Merbau, Kecamatan Kubu dan Kecamatan Kubu Babussalam yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hilir.
Hingga kini, pada tahun 2026, proyek tersebut dilaporkan masih terbengkalai. Padahal proyek tersebut bersumber dari APBD Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025.
Tercatat terdapat 9 unit MCK yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat. Sebelum menerima bantuan, para penerima diminta membuka rekening bank serta menandatangani surat pengalihan dana kepada supplier yang bekerja sama dengan rekanan kontraktor. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp99 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terjadi ketidaksepahaman antara supplier dengan rekanan pekerja terkait spesifikasi teknis pekerjaan sesuai RKA (Rencana Kerja Anggaran).
Karena khawatir tersandung persoalan hukum, pihak supplier akhirnya mengembalikan sebagian dana kepada penerima manfaat yang belum digunakan untuk membayar upah tukang sebesar Rp11 juta, serta pembayaran material sebesar Rp7 juta. Akibatnya, pekerjaan tidak selesai dan hingga kini terbengkalai. Peristiwa ini terjadi di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu.
Selain itu, proyek lain yang juga menjadi sorotan adalah Pengelolaan dan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berupa pembangunan sumur bor air bersih yang berlokasi di Jalan Damai RT 003/RW 006, Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Proyek tersebut bersumber dari APBD Rokan Hilir Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp185.636.000 dan masa pengerjaan 60 hari kalender.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan sumur bor tersebut sempat beberapa kali berpindah lokasi. Pada lokasi baru, pekerjaan memang sempat dilakukan, namun hingga kini belum sepenuhnya selesai karena belum terpasang slang induk serta belum dilakukan serah terima pekerjaan kepada pihak kelurahan.
Kondisi ini membuat masyarakat yang selama ini berharap mendapatkan fasilitas air bersih merasa kecewa.
Menurut warga, pada papan proyek tertulis bahwa pembangunan tersebut berasal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir dengan tulisan: “Proyek ini terlaksana atas partisipasi Anda membayar pajak.” Hal ini membuat masyarakat semakin mempertanyakan penggunaan anggaran negara yang berasal dari pajak dan sumber pendapatan lainnya.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hilir, Aulia Putra, ST, melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/3/2026) belum memberikan tanggapan. Padahal pesan yang dikirimkan telah terlihat terbaca dengan tanda centang dua berwarna biru.
Terpisah, sejumlah warga dari Kecamatan Kubu dan Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan terbengkalainya proyek tersebut yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Pemerintah sebenarnya sudah memperhatikan aspirasi masyarakat. Namun sangat disayangkan jika ada oknum yang membuat pembangunan ini terbengkalai. Kami berharap aparat penegak hukum turun memeriksa agar proyek tersebut dapat diselesaikan demi kepentingan masyarakat,” ujar salah seorang saat di konfirmasi awak media.
Masyarakat juga berharap proyek tersebut segera diselesaikan agar dapat menunjang kebutuhan dasar warga serta mendukung program pembangunan pemerintah pusat yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
(Yan).
