-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tuntut Transparansi Anggaran Satpol PP Rp6,5 Miliar, Massa AMPERA Unjuk Rasa di Kejati Sumut

    Kamis, 12 Maret 2026, Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T14:09:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    MEDAN | Trisakti news : Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Batu Bara (AMPERA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (12/3/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batu Bara senilai Rp6,5 miliar.


    Koordinator AMPERA, Ahmad Fatih Sultan, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk tekanan moral agar dugaan penyimpangan dana daerah tidak dibiarkan tanpa penjelasan. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan uang rakyat.


    Ketika muncul pertanyaan publik terkait anggaran miliaran rupiah, maka harus ada penjelasan yang transparan. Jika perlu, aparat penegak hukum turun langsung melakukan penelusuran," tegas Ahmad dalam orasinya di hadapan massa aksi.


    Poin-Poin Tuntutan Massa


    Dalam tuntutannya, AMPERA memaparkan tiga poin krusial yang dianggap memerlukan perhatian serius dari pihak kejaksaan:


    1. Klarifikasi Honorarium: Massa mempertanyakan alokasi honorarium Praja dan Damkar sebesar kurang lebih Rp6,5 miliar yang dinilai tidak sinkron dengan jumlah personel aktif di lapangan.

    2. Restrukturisasi Jabatan: AMPERA menyoroti adanya perombakan jabatan di internal Satpol PP Batu Bara yang dianggap belum dijelaskan korelasinya terhadap perencanaan anggaran yang telah disusun sebelumnya.

    3. Transparansi Realisasi: Massa menuntut bukti kesesuaian antara dokumen perencanaan anggaran dengan jumlah riil personel yang menerima honorarium.


    Sorotan terhadap Rekrutmen Honorer Baru


    Selain persoalan anggaran, AMPERA juga mengkritisi adanya dugaan perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan Satpol PP Batu Bara. Langkah tersebut dinilai berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)


    Sebagaimana diketahui, regulasi tersebut membatasi pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah seiring dengan kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.


    Kami sudah melayangkan somasi terbuka sebanyak tiga kali kepada pihak terkait, namun hingga saat ini belum ada penjelasan memadai yang kami terima," tambah Ahmad.


    Mendesak Penyelidikan Independen


    Massa aksi mendesak Kejati Sumut agar bertindak profesional dan independen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ini. Mereka berpendapat bahwa keterbukaan informasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


    Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan aparat keamanan ini berjalan tertib. Sebelum membubarkan diri, AMPERA menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan klarifikasi resmi atau adanya tindakan hukum nyata jika ditemukan unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.


    Kontrol publik tidak boleh berhenti. Kami akan terus memastikan uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab," tutup Ahmad Fatih Sultan.


    (Erda).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini