-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Beserta Buku Catatan Penjualan

    Minggu, 05 April 2026, April 05, 2026 WIB Last Updated 2026-04-05T06:14:16Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SIMALUNGUN | Trisakti news : Upaya pemberantasan narkotika oleh Polres Simalungun kembali menunjukkan hasil nyata. Berbekal laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang diteruskan melalui Polda Sumatera Utara serta informasi dari pemberitaan media online terkait dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (45).


    Penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I. Dari tangan tersangka, polisi tidak hanya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, tetapi juga sebuah buku catatan penjualan yang diduga berisi rekam jejak transaksi narkoba.


    Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi keberhasilan tersebut pada Minggu, 5 April 2026. Ia menyebut penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.


    “Setiap laporan yang masuk langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan yang cepat dan terukur. Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujarnya.


    Penangkapan bermula dari penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Petugas menemukan tersangka Y dengan gerak-gerik mencurigakan saat duduk di pinggir jalan, diduga sedang menunggu pembeli. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan.


    Setelah itu, petugas bersama Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan di rumah milik seseorang berinisial AL yang juga menjadi tempat tinggal tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu seberat bruto 0,14 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu, kaca pirex, uang tunai Rp5 juta, serta satu unit ponsel.


    Yang paling menonjol adalah temuan buku catatan penjualan narkoba yang diduga memuat data transaksi. Barang ini menjadi petunjuk penting bagi pengembangan kasus lebih lanjut.


    “Buku catatan ini sangat membantu kami untuk menelusuri jaringan peredaran sabu yang lebih luas,” tambah AKP Verry Purba.


    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial YS, warga Tanjung Tiram, atas perintah AL. Namun saat dilakukan pengejaran, keduanya tidak berada di tempat dan masih dalam pencarian.


    Saat ini tersangka Y beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba hingga ke akar.


    Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

    (red).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini