Rokan Hilir |Trisakti News : Di era demokrasi dan keterbukaan, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari sistem negara demokratis.
Gerakan Pemuda Masyarakat Rokan Hilir (GPM Rohil) menyampaikan kritik dan pandangan terhadap rencana kerja sama media tahun 2026 yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Melalui Muhammad Hakim dari Bidang Kominfo, pada Minggu (5/4/2026), GPM Rohil menyampaikan sikap tegas terkait rencana tersebut.
Menurut Hakim, pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi publikasi memiliki peran penting, dengan media massa sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Namun, ia menyoroti buruknya kinerja Kominfotiks Rokan Hilir, khususnya terkait belum tuntasnya pembayaran iklan dan kerja sama media tahun 2025.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan kapan pembayaran akan dilakukan kepada media atau perwakilan media yang selama ini bertugas di Rokan Hilir,” ujar Hakim.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat tagihan menjadi piutang bagi wartawan maupun kepala biro kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
“Situasi yang tidak jelas ini masih menyisakan persoalan. Di mana komitmen pemerintah daerah terhadap hal ini?” tegasnya.
Hakim juga mempertanyakan rencana kerja sama baru pada tahun 2026, sementara kewajiban sebelumnya belum diselesaikan.
“Kerja sama 2025 belum selesai hingga April 2026. Ini menjadi tanda tanya besar bagi insan pers, apakah hanya sebatas janji tanpa realisasi,” katanya.
Keterlambatan pembayaran tersebut, lanjutnya, berdampak pada kondisi ekonomi wartawan dan kepala biro di daerah, terutama saat momen Ramadan hingga Idulfitri yang hanya diwarnai janji tanpa kepastian.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya publikasi dan iklan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XX tingkat Kabupaten Rokan Hilir juga belum diselesaikan hingga kini.
“Sebelumnya Kominfotiks Rohil telah diminta menandatangani kesepakatan pembayaran sebelum Lebaran. Faktanya, hingga saat ini belum ada realisasi,” ujarnya.
Hakim menilai, jika pembayaran dengan nilai relatif kecil saja belum dituntaskan, maka rencana kerja sama media tahun 2026 patut dipertimbangkan kembali. Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai media, nilai iklan sebesar Rp650.000 pun belum terselesaikan.
GPM Rohil berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Kominfotiks segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunda serta menjaga kepercayaan kemitraan dengan insan pers di daerah.
Sementara itu, Anggota Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Daerah Riau sekaligus pemerhati media di Rokan Hilir, H. Yan Faizal, turut angkat bicara. Ia meminta agar Kominfotiks Rohil menyampaikan informasi secara jujur dan tidak memberikan janji tanpa kepastian.
“Bicaralah dengan benar, jangan memberikan janji yang tidak ditepati. Bekerjalah dengan baik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti administrasi surat pengumuman kerja sama yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Saya merasa aneh, surat pengumuman hanya ditandatangani Kepala Bidang IKP. Seharusnya oleh Kepala Dinas, karena surat tersebut ditujukan antar lembaga atau perusahaan,” jelasnya.
Yan Faizal menambahkan, meskipun pejabat terkait telah berpindah tugas ke OPD lain, tanggung jawab tetap melekat dan harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Yan).
