Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, Richard Lee tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan pakaian tahanan. Ia kemudian digiring oleh penyidik menuju ruang tahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Samira Farahnaz yang menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen terkait produk atau layanan kecantikan yang dipromosikan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
Penyidik menyebutkan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk melengkapi berkas perkara serta mendalami sejumlah barang bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi tambahan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, pihak Richard Lee belum memberikan keterangan resmi secara lengkap kepada awak media terkait penahanan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat Richard Lee dikenal luas sebagai dokter kecantikan sekaligus kreator konten di media sosial.
(red).