MEDAN | Trisakti news : Mantan Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Aek Nabaran berinisial AHF akhirnya berhasil ditangkap setelah diduga menggelapkan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabaran senilai Rp28 miliar.
AHF diamankan oleh petugas Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026). Ia ditangkap bersama seorang wanita berinisial CR.
Kepala Imigrasi Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa keduanya terdeteksi oleh tim Pengawasan Orang Asing (PAU) setelah masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan oleh aparat penegak hukum.
“AHF dan rekannya terdeteksi saat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Kuala Lumpur menuju Kualanamu. Keduanya langsung diamankan setibanya di Medan,” ujar Uray.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana milik jemaat yang bersumber dari tabungan Credit Union (CU). Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka saat masih menjabat sebagai kepala cabang.
Akibat perbuatannya, kerugian yang dialami jemaat diperkirakan mencapai Rp28 miliar. Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena melibatkan dana kepercayaan masyarakat.
Saat ini, AHF telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat penegak hukum masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana, khususnya yang bersifat kolektif seperti Credit Union.
(red).
