Kepala BKAD Kabupaten Batu Bara menjelaskan bahwa terbentuknya SiLPA merupakan hal yang lumrah dalam proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dipengaruhi oleh beberapa faktor fundamental.
Efisiensi Tender dan Kontrak
Faktor pertama yang menjadi penyumbang SiLPA adalah adanya sisa pagu anggaran dari pelaksanaan berbagai kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Hal ini terjadi akibat proses pengadaan barang dan jasa yang kompetitif.
Optimalisasi Anggaran: Nilai penawaran dalam proses tender atau kontrak kegiatan tercatat lebih rendah dibandingkan pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Akumulasi OPD: Efisiensi yang terjadi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan secara kolektif menghasilkan angka sisa anggaran yang cukup signifikan di akhir tahun.
Dana Transfer di Penghujung Tahun
Selain efisiensi internal, kenaikan nilai SiLPA juga dipengaruhi oleh kebijakan fiskal pemerintah pusat. BKAD mencatat adanya dana transfer yang masuk ke rekening kas daerah tepat pada tanggal 31 Desember, atau setelah Perubahan APBD (P-APBD) disahkan oleh DPRD.
Beberapa komponen dana transfer tersebut meliputi:
Tunjangan Guru: Alokasi untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Dana Darurat: Bantuan dari Presiden untuk penanganan pascabencana.
Karena dana tersebut baru diterima di penghujung tahun anggaran, secara teknis tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu yang tersisa. Hal inilah yang menyebabkan penambahan nilai SiLPA secara besar di laporan akhir," ungkap perwakilan BKAD dalam keterangannya.
Stabilitas Fiskal Daerah
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa SiLPA bukan sekadar angka sisa, melainkan instrumen penting dalam pengendalian defisit dan penjaga stabilitas fiskal daerah.
Keberadaan SiLPA berfungsi memastikan likuiditas keuangan daerah tetap terjaga. Ini menjadi modal penting bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan anggaran pada tahun berikutnya serta memastikan program-program pembangunan tetap berjalan stabil," tambahnya.
Dengan penjelasan ini, BKAD berharap masyarakat dan pihak terkait dapat memahami bahwa SiLPA tahun 2025 merupakan cerminan dari tata kelola keuangan yang akuntabel dan responsif terhadap dinamika transfer dana pusat.
(Erda).
