-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trisakti News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aset Nagari koto sawah Diduga Beralih ke Yayasan, Status TK Banjar Bahal Ceria Jadi Sorotan Masyarakat Koto Sawah Selatan

    Rabu, 03 Juni 2026, Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T10:56:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PASAMAN BARAT | Trisakti news : Status kelembagaan dan kepemilikan TK/PAUD Banjar Bahal Ceria yang berada di Jorong Tanjung Harapan, Nagari Koto Sawah Selatan, Kecamatan Lembah Melintang, menjadi sorotan masyarakat. Persoalan tersebut mengemuka dalam pertemuan yang digelar di Kantor Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Koto Sawah Selatan, Rabu (3/6/2026).

    ‎Pertemuan tersebut dihadiri Ketua dan anggota Bamus, Penjabat (Pj) Wali Nagari Koto Sawah Selatan, perangkat nagari, kepala jorong, serta sejumlah tokoh masyarakat.

    ‎Dalam forum itu, perwakilan masyarakat Tanjung Harapan, Zulkifli, mempertanyakan kejelasan status TK Banjar Bahal Ceria. Ia meminta kepastian apakah lembaga pendidikan tersebut merupakan aset milik nagari atau telah berada di bawah pengelolaan yayasan.

    ‎Menurut Zulkifli, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Dinas Pendidikan, izin operasional sekolah diajukan atas nama Banjar Bahal Ceria dengan penanggung jawab Tati Haryati. Ia juga mempertanyakan perubahan nama lembaga yang sebelumnya dikenal sebagai TK/PAUD Al Annur menjadi TK Banjar Bahal Ceria.

    ‎Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Nagari Koto Sawah Selatan, Halomoan, menjelaskan bahwa nama resmi lembaga pendidikan itu memang TK Banjar Bahal Ceria. Ia menegaskan bangunan sekolah merupakan aset nagari yang dibangun pada tahun 2024.

    ‎“Bangunan tersebut merupakan milik nagari. Untuk status tanah dan bangunan, hal itu berada dalam koordinasi dengan pihak yang membidangi aset nagari,” ujarnya.

    ‎Halomoan menjelaskan, pada awalnya pengelola sekolah berupaya mengurus bantuan pendanaan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan izin operasional. Karena izin operasional saat itu belum tersedia, pengurus kemudian mengajukan proses perizinan ke Dinas Pendidikan. Kepala sekolah yang ditunjuk juga disebut memperoleh surat keputusan dari pemerintah nagari.

    ‎Sementara itu, Sekretaris Nagari Koto Sawah Selatan, Zul Amar, menyampaikan bahwa sekolah mulai beroperasi pada Oktober 2025 dan honor tenaga pendidik bersumber dari anggaran nagari. Namun dalam perjalanannya, status lembaga tersebut disebut berubah menjadi yayasan.

    ‎“Secara regulasi sekolah mulai beroperasi Oktober 2025 dan honornya dari nagari. Namun kemudian statusnya berubah menjadi yayasan. Kami juga tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses perubahan status tersebut,” katanya.

    ‎Ia menambahkan, lahan tempat berdirinya sekolah telah dihibahkan kepada nagari dengan dokumen hibah yang lengkap. Dokumen tersebut menjadi dasar pembangunan gedung sekolah pada tahun 2024.

    ‎Namun saat ini, pemerintah nagari hanya memegang salinan fotokopi surat hibah, sementara dokumen asli disebut berada di tangan pengurus yayasan. Pihak nagari berencana segera meminta kembali dokumen tersebut.

    ‎Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa saat pengurusan izin operasional, pihak pengelola meminta surat hibah tanah sebagai salah satu syarat administrasi. Akan tetapi, belakangan diketahui izin operasional diterbitkan atas nama yayasan, bukan atas nama pemerintah nagari.

    ‎Berdasarkan penjelasan yang berkembang dalam forum, pengurusan melalui yayasan dilakukan karena pada saat itu pemerintah nagari disebut tidak memiliki alokasi anggaran untuk mengurus perizinan sekolah. Sementara perubahan nama dari Al Annur menjadi Banjar Bahal Ceria dilakukan atas saran Dinas Pendidikan saat proses pengurusan izin operasional.


    ‎Tanggapan Bamus


    ‎Ketua Bamus Koto Sawah Selatan, Ramlan Sarwani, mengatakan bahwa pada tahun 2024 pihaknya telah menyetujui anggaran pembangunan sekolah berdasarkan adanya surat hibah tanah yang sah.

    ‎“Setahu kami, pembangunan disepakati sebagai pembangunan TK nagari. Tidak mungkin pembangunan dilakukan tanpa kejelasan status hibah tanahnya,” ujarnya.

    ‎Ramlan juga mengungkapkan adanya ketegangan saat dilakukan pengecekan lapangan terkait status sekolah tersebut. Menurutnya, sejumlah pihak tidak senang ketika status kelembagaan maupun kepemilikan aset dipertanyakan.

    ‎Selain itu, masyarakat juga disebut pernah mengeluhkan minimnya akses informasi terkait proses pembangunan sekolah, padahal pembangunan dilakukan menggunakan anggaran pemerintah.

    ‎Menurut Ramlan, perlu ada penjelasan terbuka mengenai latar belakang berdirinya yayasan yang kini mengelola sekolah tersebut. Ia menegaskan masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum terkait status aset yang dibangun dengan dukungan masyarakat dan anggaran negara.

    ‎“Kami tidak ingin aset nagari yang dibangun dengan dukungan masyarakat dan anggaran negara beralih status tanpa kejelasan. Yang kami inginkan adalah kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset nagari,” tegasnya.

    ‎Ia menambahkan, apabila bangunan sekolah tersebut memang merupakan aset nagari, maka pengelolaan sekolah seharusnya berada di bawah kendali pemerintah nagari atau dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    ‎“Masyarakat berhak menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pengalihan aset yang tidak sesuai ketentuan. Siapa pun masyarakatnya memiliki hak untuk menuntut apabila pihak terkait tidak kooperatif,” tegas Ramlan.

    ‎Hingga pertemuan berakhir, belum diperoleh penjelasan dari pihak yayasan terkait proses perubahan status lembaga maupun dasar hukum pengelolaan TK Banjar Bahal Ceria. Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan agar status aset dan keberlangsungan layanan pendidikan di nagari tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

    (Ahmad).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini