Medan | TrisaktiNews: Sebuah insiden yang melibatkan dugaan
ketidaksesuaian data pada sertifikat vaksin sejumlah jemaah umrah mencuat
setelah salah satu pihak yang terlibat, Mulkanul Arifin akrab di sapa Mulkan, memberikan kesaksian mengenai
kronologi kejadian yang terjadi menjelang keberangkatan dari Bandara
Internasional Kualanamu pada Kamis,(18/6/2026) lalu. Kasus ini kemudian
ditindaklanjuti dengan klarifikasi resmi dari kuasa hukum yang mendampinginya.
Menurut
keterangan Mulkan yang disampaikan secara tertulis kepada redaksi, pada Minggu
(21/06/2026) masalah berawal dari komunikasinya dengan pihak travel PT Tanur
Muthmainnah berkantor Cabang di Tanjung Morara, terkait pengurusan sertifikat
vaksin bagi para jemaah. Ia menyebut bahwa dari kebutuhan awal 9 (Sembilan)
Surat Keterangan Vaksin, pihak travel kemudian meminta tambahan 18 (delapan
belas) lagi, sehingga totalnya menjadi 27 Surat Keterangan Vaksin. Mulkan
mengaku pihak travel pada akhirnya hanya meminta surat keterangan vaksin tanpa
penyuntikan vaksin yang sesungguhnya, dengan alasan sebagian besar jemaah
berusia lanjut.
Mulkan
menyatakan bahwa sertifikat vaksin yang ia urus diserahkan kepada pihak travel
sebelum keberangkatan. Pada hari keberangkatan, sekitar pukul 02.30 dini hari,
ia menerima telepon dari pihak travel yang menyebut sertifikat vaksin termasuk
milik anaknya tidak sesuai data. Pihak maskapai kemudian tidak memberikan izin
keberangkatan bagi jemaah dengan sertifikat yang dipermasalahkan tersebut.
Mulkan mengaku
sempat membatalkan keberangkatannya sendiri, namun kembali diperintahkan pihak
travel untuk tetap berangkat dengan ancaman denda Rp15 juta jika tidak. Ia
mengklaim akhirnya berlari ke pesawat pada panggilan terakhir sebelum pintu
ditutup.
Setelah insiden
tersebut, Mulkan menyebut dirinya menghadapi amukan massa dari jemaah dan
keluarga jemaah yang gagal berangkat, termasuk caci-maki dan ancaman kekerasan.
Ia kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara sekitar pukul 04.00 dini hari. Di
sana, menurut keterangannya, ia ditekan untuk menanggung kerugian yang disebut
mencapai lebih dari Rp200 juta, terkait biaya tiket penerbangan
Medan–Padang–Madinah.
Mulkan mengaku
akhirnya meminjam uang Rp50 juta dari seorang teman sebagai bentuk jaminan
penyelesaian, yang ia transfer kepada salah satu pengurus travel yang
disebutnya bernama BSM. Belakangan, setelah pengecekan ulang oleh pihak Kantor
Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara mengonfirmasi adanya masalah pada data
sertifikat vaksin, pihak travel hanya menerima surat peringatan dari otoritas
kesehatan.
Mulkan
menyebutkan bahwa setelah penerbit sertifikat vaksin dihadirkan dan dimintai
pertanggungjawaban, dibuat sebuah kesepakatan tertulis di Hotel Prima yang
membagi tanggung jawab biaya: penerbit vaksin Rp100 juta, dirinya Rp50 juta,
dan pihak travel Rp100 juta, untuk menutupi kerugian tiket yang disebut sekitar
Rp250 juta. Travel sempat menawarkan agar Mulkan dan anaknya tetap
diberangkatkan umrah keesokan harinya, namun ia menolak dengan alasan kondisi
mental dan fisik yang belum siap, dan memilih pulang setelah berpamitan kepada
pihak travel.
Di tempat
terpisah Kuasa hukum Mulkan, M. Ardiansyah Hasibuan, S.H.,M.H., saat di
konfirmasi di ruang kerjanya, Minggu (21/6/2026), menegaskan bahwa kliennya
merupakan korban dalam persoalan administrasi ini.
“Jadi dana Rp50
juta yang diserahkan Klien Kami kepada BSM berstatus sebagai pinjaman yang
wajib dikembalikan dalam waktu satu bulan, dan Kami akan menempuh langkah
hukum, baik pidana maupun perdata, apabila dana tersebut tidak dikembalikan
sesuai kesepakatan”, ungkap Ardiansyah.
Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, termasuk TikTok, Facebook dan Instagram, kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya merasa tersudutkan oleh isu-isu yang berkembang dan telah memberikan klarifikasi kepada para jemaah.
“Klien Kami bukan
pihak yang seharusnya bertanggung jawab langsung atas persoalan keberangkatan
jemaah, karena jemaah tersebut diberangkatkan oleh PT Tanur Muthmainnah”, tegas
Ardiansyah.
Sementara itu, BSM
disebut sebagai Pimpinan Cabang perusahaan itu di Medan, berkantor di daerah Tanjung
Morawa. Kuasa hukum menegaskan kliennya bukan pengurus maupun pemilik
perusahaan travel tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa para jemaah pada
akhirnya tetap diberangkatkan dan saat ini sedang menjalankan ibadah umrah. (Arm)


