SEMARANG | Trisakti news : Wacana pembentukan Program Profesi Advokat (PPA) yang selama ini lebih banyak menjadi pembahasan di kalangan akademisi dan organisasi profesi mulai menemukan momentum baru. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menjajaki kerja sama yang diarahkan pada realisasi Program Profesi Advokat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019.
Penjajakan tersebut berlangsung dalam agenda silaturahmi dan pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama antara kedua lembaga, Kamis (18/6/2026).
Apabila terealisasi, Program Profesi Advokat akan menjadi jembatan antara pendidikan akademik dan kebutuhan profesi hukum yang selama ini berkembang sangat dinamis. Program tersebut dirancang untuk mengembangkan kemampuan lulusan hukum agar memiliki keahlian khusus dalam memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ketua DPD PERADI Profesional Jawa Tengah, Dr. IG Henri Pelupessy, melalui Muhammad Alfin Aufillah Zen, menyampaikan bahwa keberadaan Program Profesi Advokat merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas profesi advokat Indonesia melalui jalur pendidikan yang lebih terstruktur.
Menurutnya, perguruan tinggi dan organisasi advokat perlu membangun kemitraan yang erat dalam menyusun kurikulum, standar kompetensi, serta sistem evaluasi profesi.
“Ke depan bukan tidak mungkin gelar profesi advokat diberikan melalui kerja sama perguruan tinggi dan organisasi advokat. Kurikulum dapat disusun bersama sehingga menghasilkan advokat yang memiliki kompetensi akademik sekaligus kemampuan praktik yang kuat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PERADI Profesional hadir dengan semangat membangun kualitas profesi, bukan memperpanjang fragmentasi organisasi advokat yang selama ini terjadi.
PERADI Profesional, lanjutnya, berupaya menghadirkan paradigma baru yang menempatkan integritas, kompetensi, dan tanggung jawab publik sebagai fondasi utama profesi advokat.
Dekan Fakultas Hukum Unnes, Prof. Dr. Ali Mahsyar, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara kampus dan organisasi profesi menjadi langkah penting untuk memperkuat kualitas lulusan hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang profesional.
Selain meningkatkan kompetensi alumni, kerja sama tersebut juga diharapkan memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta bantuan hukum bagi kelompok yang membutuhkan.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Bisnis, Riset, dan Kerja Sama Fakultas Hukum Unnes, Muhammad Azil Maskur, S.H., M.H., menilai gagasan pendirian Program Profesi Advokat memiliki prospek besar bagi perkembangan pendidikan hukum nasional.
“Kami menyambut baik rencana kerja sama dan arah pembentukan Program Profesi Advokat. Jika berhasil diwujudkan, ini akan menjadi contoh nyata implementasi Program Profesi Advokat di Indonesia,” katanya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. Ali Mahsyar, S.H., M.H., Muhammad Azil Maskur, S.H., M.H., Ratih Damayanti, S.H., M.H., Dr. Duhita Driyah Suprapti, S.H., M.Hum., dan Rizqan Naelufar, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Unnes.
Sedangkan dari DPD PERADI Profesional Provinsi Jawa Tengah hadir Dr. IG Henri Pelupessy, Dr. (Hc.) Joko Susanto, Muhammad Alfin Aufillah Zen, Sumanto S. Tirtowijoyo, dan Muhammad Yudhi Rizqi Imanuddin.
Melalui penjajakan tersebut, kedua institusi berharap dapat menghadirkan model pendidikan profesi advokat yang lebih modern, berkualitas, dan relevan dengan perkembangan hukum nasional maupun global.
(Bayu).
