Tebingtinggi-Trisakti News:Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Ipda Dhimas Abie Thoyib terus menindaklanjuti laporan warga atas dugaan penggelapan meskipun laporan warga tersebut sudah berjalan empat bulan. Diungkapkanya, Pihaknya telah melakukan berbagai tahapan dengan memeriksa saksi dan meminta data data pendukung terkait laporan tesebut dari pelapor.
"Kami terus menindaklanjuti laporan ini dan Laporan ini akan kami naikkan ke tahap gelar naik kepenyidikan"ungkapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, kasus penggelapan yang dilakukan oleh karyawan yang dilaporkan ini, Pihaknya harus mendapatkan data-data pendukung seperti pembukaan yang dapat dijadikan bukti bukti.
"Kasus ini tidak sama dengan penggelapan biasanya. Ini kane kasus penggelapan yang dilakukan oleh pekerjaannya, jadi kami harus meminta data data untuk dijadikan alat bukti penggelapan yang dilakukan terlapor" ungkapnya.
Kasun penggelapan dengan Nomor : STTLP/LP/B/345/TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA ini, dilaporkan oleh Rizky Andika Sinaga warga Jalan P Sumatera, Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, pada (22 Juli 2025) lalu
Menurut Rizky Andika Sinaga, Kasus penggelapan yang terjadi di Jalan Ir. H. Juanda nomor 89, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan diketahuinya, pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB diduga dilakukan oleh terlapor atas nama Agung Dwi Julianda.
Dijelaskannya, Kasus ini bermula diketahui saat terlapor Agung Dwi Julianda yang bekerja di kantor CV Bintang Ceria Sakti di skor, kemudian posisinya digantikan oleh seorang saksi.
"Saat saya dan saksi melakukan audit dan validasi faktur penjualan yang dilakukan oleh Agung. Kami menemukan beberapa toko yang tertera di faktur penjualan tidak menerima barang yang sesuai dengan yang tertera di faktur penjualan" sebutnya.
Melihat kejanggalan itu, Katanya, diduga terlapor Agung telah memalsukan faktur penjualan untuk keuntungan pribadinya. Sebab barang barang yang tertera di faktur penjualan sudah dikeluarkan dan dibawa dari gudang milik CV Bintang Ceria Sakti oleh terlapor Agung.
"Saya langsung menelfon Agung untuk datang ke kantor agar menjelaskan, tapi hingga saat ini Agung tidak datang. Atas tindakan yang diduga dilakukan Agung ini, Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp49.644.504 (Empat puluh sembilan juta, enam ratus empat puluh empat ribu, lima ratus empat rupiah)"katanya.
Mengingat kasus ini sudah berjalan empat bulan, Diharapkan Polisi segera mengungkap kasus ini dan menangkap diduga pelaku yang masih bebas berkeliaran. (ARM)
Keterangan foto : Andika Sinaga (baju merah) Pelapor saat menjelaskan kepada wartawan (foto : Arm/Trisakti News